- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini cenderung mengalami kemunduran signifikan.
- Mahfud menyatakan bahwa penurunan kualitas hukum disebabkan oleh sistem politik yang tidak sehat sejak tahun 2009 lalu.
- Perbaikan sistem demokrasi dan politik yang konstitusional diperlukan agar Indonesia tidak terjebak dalam praktik hukum otokratik legalism.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kondisi hukum di Indonesia menunjukkan kecenderungan mengalami kemunduran setelah sempat berkembang positif pada awal era Reformasi.
Menurutnya, arah politik yang tidak lagi sehat berpengaruh langsung terhadap kualitas penegakan hukum di Tanah Air.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud saat peluncuran bukunya berjudul Politik Hukum di Indonesia belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal, hubungan antara hukum dan politik di Indonesia memang saling memengaruhi. Oleh sebab itu, upaya membangun sistem hukum yang baik harus diawali dengan perbaikan kualitas demokrasi dan sistem politik.
"Sebenarnya kalau kita mau mencari hukum yang baik ya kita bikin politiknya itu menjadi demokratis. Intinya itu harus perbaiki politik," kata Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, pada awal Reformasi hingga setidaknya sekitar 2009 terdapat berbagai kemajuan dalam pembangunan sistem hukum.
Perubahan konstitusi, pembentukan Mahkamah Konstitusi, penghapusan kursi TNI di DPR, hingga penguatan pemberantasan korupsi menjadi bagian dari capaian yang dinilai memperkuat demokrasi dan supremasi hukum.
"Itu sampai 2009 tuh bagus. Tapi mulai 2009 tuh mulai muncul secara pelan-pelan mulai dari politik uang. Ya, pemilihan anggota DPR sekarang karena sistem suara terbanyak orang beli pakai ini. Sudah mulai pada waktu itu," ungkapnya.
"2014 mulai lebih jelek lagi sampai ya kecenderungannya sekarang decline dan sudah mengarah ke apa yang disebut hukum ortodoks," imbuhnya.

Kondisi tersebut membuat Indonesia menghadapi kecenderungan menuju hukum yang lebih bersifat ortodoks atau autocratic legalism.
"Ortodoks atau hukum otokratik legalism, persamaan hukum ortodoks itu kalau situasi sekarang. Kecenderungan itu ada dan dan itu saya tulis di buku itu, di mana bukti-buktinya dan sebagainya," ucapnya.
Mahfud mengingatkan bahwa sejarah menunjukkan perubahan politik dapat terjadi sangat cepat apabila praktik penyelenggaraan negara mengabaikan hukum dan keadilan. Ia mencontohkan runtuhnya pemerintahan Presiden Soeharto maupun Presiden Soekarno yang terjadi dalam waktu singkat meski sebelumnya terlihat sangat kuat.
"Kejatuhan itu bisa sangat cepat kalau tidak dijaga secara hati-hati oleh perilaku para pejabat dalam menegakkan hukum dan keadilan tentu saja di tengah masyarakat," tegasnya.
Menurut dia, idealnya hukum menjadi pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, politik hanya berfungsi sebagai penggerak yang tetap berada dalam koridor konstitusi.
"Mari kembali ke rel, jaga rel itu jangan dilewati. Hukum itu adalah relnya, politik itu adalah gerbong dan lokomotifnya," tambahnya.
Mahfud tak menampik memiliki kekhawatiran terhadap arah perkembangan hukum di Indonesia saat ini.
"Sekarang terus terang sedang mengkhawatirkan. Tapi bagi yang merasa tidak khawatir seperti pemerintah, ya silakan aja. Tapi kita kan ilmuwan ya, merumuskannya tuh berdasar fakta-fakta yang dianalisis," tandasnya.