- Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, mengakui menerima suap Rp20 juta dari oknum alumni dan kepolisian.
- Pihak Universitas Bung Karno resmi menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatannya terhitung mulai Selasa, 23 Juni 2026.
- Universitas membentuk tim investigasi di bawah Komisi Etik untuk menelusuri pihak terlibat serta memberikan sanksi tegas.
Suara.com - Universitas Bung Karno (UBK) secara terbuka mengungkap kasus dugaan suap Rp20 juta yang menjerat Ketua BEM Fakultas Hukum, Muhammad Abdimaludin, kepada publik dan media.
Pengakuan resmi datang langsung dari mahasiswa yang bersangkutan, setelah pihak universitas memanggilnya bersama sejumlah dekan dan saksi.
"Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK, yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," ujar Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, Selasa (23/6/2026).
Sebagai respons cepat, pihak universitas langsung menonaktifkan Abdi dari jabatannya terhitung hari yang sama.
"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," tegas Daniel.
UBK juga membentuk tim investigasi yang bernaung di bawah Komisi Etik untuk menelusuri lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Wakil Rektor IV UBK, Franky Roring, menegaskan bahwa keberanian membuka kasus ini ke publik mencerminkan komitmen moral yang masih hidup di dalam kampus.
"Hal yang paling penting adalah bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan Universitas Bung Karno konsisten pada komitmen moral," kata Franky.
![Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Universitas Bung Karno (UBK) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/15/46375-mahasiswa-yang-tergabung-dalam-bem-universitas-bung-karno-ubk-menggelar-aksi-unjuk-rasa.jpg)
Franky bahkan menantang institusi pendidikan lain untuk mengikuti langkah serupa apabila menemukan kasus sejenis di lingkungan mereka.
"Kami mengajak kampus-kampus lain untuk berani mengungkapkan hal-hal semacam ini," ucapnya.
Terkait sanksi, universitas menegaskan bahwa konsekuensi akan dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan masing-masing pihak yang terlibat, dalam koridor kewenangan institusi pendidikan.
"Langkah yang dapat kami lakukan adalah memberikan sanksi sesuai koridor kewenangan kami sebagai institusi pendidikan, yaitu dalam ranah etik," jelas Franky.
Franky menambahkan bahwa UBK akan tetap berpegang pada fakta, data, dan pengakuan yang ada sebagai landasan investigasi ke depan.
"Kami akan tetap konsisten pada fakta, data, dan pengakuan yang ada. Semua itu nantinya akan menjadi bagian dari proses investigasi lebih lanjut," pungkasnya.