Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

Fabiola Febrinastri, Tantri Amela Iskandar

Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:12 WIB
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
Panel diskusi pada acara Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). (Suara.com/Tantri Amela Iskandar)

Suara.com - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  menegaskan bahwa sistem kekayaan intelektual di Indonesia menyediakan mekanisme hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila terdapat keberatan terhadap suatu permohonan merek maupun pencatatan hak cipta.

Penegasan tersebut mencuat menyusul adanya keberatan dari kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Ferry Firman terhadap permohonan pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan yang berkaitan dengan penggunaan nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV yang saat ini tengah diproses oleh DJKI.

"Kami akan mengajukan keberatan terhadap permohonan merek serta mengajukan permohonan penghapusan pencatatan hak cipta sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Kami berpendapat bahwa nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV tidak dapat dijadikan objek komersialisasi merek dan penggunaannya perlu mempertimbangkan aspek hukum maupun nilai budaya," ujar Firman pada acara "Pasti Ada Solusi"  di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), melalui telekonferensi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui zoom pada acara Pasti Ada Solusi  di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). (Suara.com/Tantri Amela Iskandar)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui telekonferensi pada acara Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). (Suara.com/Tantri Amela Iskandar)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Keberatan terhadap permohonan merek maupun permohonan penghapusan pencatatan hak cipta harus diajukan sesuai mekanisme yang berlaku dan disertai dokumen pendukung yang memadai. Setelah itu, pemerintah akan melakukan telaah secara mendalam untuk memastikan perlindungan diberikan kepada pihak yang memang berhak," ujar Supratman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar juga menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran merek terdapat masa pengumuman yang berfungsi sebagai ruang partisipasi publik. Pada periode tersebut, pihak yang merasa memiliki kepentingan dapat mengajukan keberatan secara resmi sebelum permohonan memasuki tahap pemeriksaan substantif.

"Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Setiap keberatan yang masuk akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan substantif," jelas Hermansyah.

Selain mekanisme keberatan pada permohonan merek, sistem kekayaan intelektual Indonesia juga menyediakan jalur hukum terkait pencatatan hak cipta. DJKI menjelaskan bahwa hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif sehingga pencatatan tidak serta-merta menentukan kepemilikan mutlak atas suatu karya.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai suatu pencatatan bertentangan dengan ketentuan hukum, tersedia mekanisme penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

baca juga

DJKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur hukum yang telah tersedia apabila memiliki keberatan terhadap suatu permohonan kekayaan intelektual. Keberadaan mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak, kepentingan publik, serta pelestarian nilai budaya yang hidup di masyarakat. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:56 WIB

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:03 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:31 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×