Suara.com - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa sistem kekayaan intelektual di Indonesia menyediakan mekanisme hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila terdapat keberatan terhadap suatu permohonan merek maupun pencatatan hak cipta.
Penegasan tersebut mencuat menyusul adanya keberatan dari kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Ferry Firman terhadap permohonan pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan yang berkaitan dengan penggunaan nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV yang saat ini tengah diproses oleh DJKI.
"Kami akan mengajukan keberatan terhadap permohonan merek serta mengajukan permohonan penghapusan pencatatan hak cipta sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Kami berpendapat bahwa nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV tidak dapat dijadikan objek komersialisasi merek dan penggunaannya perlu mempertimbangkan aspek hukum maupun nilai budaya," ujar Firman pada acara "Pasti Ada Solusi" di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), melalui telekonferensi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Keberatan terhadap permohonan merek maupun permohonan penghapusan pencatatan hak cipta harus diajukan sesuai mekanisme yang berlaku dan disertai dokumen pendukung yang memadai. Setelah itu, pemerintah akan melakukan telaah secara mendalam untuk memastikan perlindungan diberikan kepada pihak yang memang berhak," ujar Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar juga menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran merek terdapat masa pengumuman yang berfungsi sebagai ruang partisipasi publik. Pada periode tersebut, pihak yang merasa memiliki kepentingan dapat mengajukan keberatan secara resmi sebelum permohonan memasuki tahap pemeriksaan substantif.
"Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Setiap keberatan yang masuk akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan substantif," jelas Hermansyah.
Selain mekanisme keberatan pada permohonan merek, sistem kekayaan intelektual Indonesia juga menyediakan jalur hukum terkait pencatatan hak cipta. DJKI menjelaskan bahwa hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif sehingga pencatatan tidak serta-merta menentukan kepemilikan mutlak atas suatu karya.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai suatu pencatatan bertentangan dengan ketentuan hukum, tersedia mekanisme penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DJKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur hukum yang telah tersedia apabila memiliki keberatan terhadap suatu permohonan kekayaan intelektual. Keberadaan mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak, kepentingan publik, serta pelestarian nilai budaya yang hidup di masyarakat. ***