- Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait sah atau tidaknya proses penangkapan dan penggeledahan.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan perkara tersebut secara maraton pada tanggal 7 Juli 2026.
- Hakim menegaskan persidangan harus selesai dalam tujuh hari kerja tanpa memberikan kesempatan penambahan bukti di luar jadwal.
Pada sidang perdana, Roy Suryo melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyamakan proses penangkapannya dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.
Menurut Roy Suryo, proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan pengurus lingkungan setempat serta dilakukan secara paksa.
Ia juga mengklaim aparat memasuki rumah tanpa didampingi petugas keamanan lingkungan dan menggunakan penutup wajah sehingga sulit dikenali. Roy Suryo menilai tindakan tersebut melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia.
Sebelum menghadiri sidang, Roy Suryo juga sempat menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski berstatus tersangka, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban melapor setiap pekan.
Pengajuan praperadilan ini membuat sidang pokok perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat digelar. Berbeda dengan tersangka Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 2 Juli 2026 mendatang.