Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo (kiri), berada di mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). [ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas/hma/kye]
baca 10 detik
  • Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026.
  • Gugatan diajukan karena Roy menilai proses penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik dilakukan secara paksa serta melanggar prosedur hukum.
  • Tersangka kasus pencemaran nama baik ini mengklaim tindakan aparat saat penangkapan menyerupai adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.

Suara.com - Roy Suryo melontarkan pernyataan kontroversial saat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu menyamakan proses penangkapannya dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.

Pernyataan itu disampaikan Roy saat menjelaskan alasan dirinya menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme praperadilan.

"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Roy menilai proses penangkapan terhadap dirinya dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyoroti tidak adanya keterlibatan pengurus lingkungan setempat saat penggeledahan dan penangkapan dilakukan.

Selain itu, Roy mengklaim petugas keamanan di lingkungannya hanya diminta mengantar aparat ke rumah tanpa mengetahui secara rinci tujuan kedatangan penyidik.

"Satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar, dan merekalah yang sebenarnya minta izin. Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini benar-benar tidak sopan," ungkapnya.

Menurut Roy, para penyidik juga memasuki rumah tanpa didampingi satpam dan menggunakan penutup wajah sehingga identitas mereka sulit dikenali.

"Jadi tidak kelihatan siapa, untung saya mengenali suaranya yang ada, yaitu suara berpangkat Iptu inisialnya R, dan salah seorang penyidik berinisial A. Untung saya kenal itu, kalau enggak, saya akan marah betul," ungkapnya.

Roy bahkan menyebut perlakuan yang diterimanya saat itu tidak berbeda jauh dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.

baca juga

"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah enggak boleh, cuci muka saja hampir enggak boleh, untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," tambahnya.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]

Wajib Lapor

Praperadilan ini diajukan Roy sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dalam perkara bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Roy menggugat sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Roy menilai proses penangkapan yang dialaminya telah melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, ia berjanji membeberkan sejumlah bukti yang diklaim menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.

Sebelum mengikuti sidang, Roy sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi kewajiban lapor. Meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor setiap pekan.

Pengajuan praperadilan ini juga membuat sidang pokok perkara Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga kini belum dapat digelar. Berbeda dengan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (2/7/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:02 WIB

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:56 WIB

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 20:49 WIB

×