Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
Roy Suryo usai menjalani sidang perdana praperadilan terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 terkait prosedur hukum.
  • Kuasa hukum menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  • Pihak Roy Suryo menuntut tindakan penyidik dinyatakan batal demi hukum dan akan menghadirkan bukti video dalam persidangan mendatang.

Suara.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengklaim jika penangkapan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur hukum.

Hal ini disampaikan Roy Suryo, usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Gugatan ini, kata Roy, semata bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi terhadap masyarakat.

Kami mengajukan ini bukan hanya untuk kami pribadi. Kami mengajukan ini untuk seluruh rakyat Indonesia agar kesewenang-wenangan dan kebrutalan yang terjadi pada saat penangkapan dan penahanan itu tidak terulang lagi,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Dalam pokok permohonan praperadilan Roy Suryo mencakup tiga hal, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Refly Harun mengatakan, ketiga tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang diajukan itu tiga hal saja, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Kami berargumentasi tiga hal tersebut melanggar undang-undang, terutama KUHAP,” ujar Refly.

Refly menilai penggeledahan dilakukan tanpa penetapan dari pengadilan. Sementara penangkapan dan penahanan juga dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sebabnya, kata Refly, pihaknya meminta hakim praperadilan menyatakan ketiga tindakan tersebut batal demi hukum.

baca juga

“Itu kekeliruan fatal dari penyidik Polda Metro Jaya dan karenanya kami meminta ketiga tindakan tersebut dinyatakan batal demi hukum,” jelasnya.

Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menambahkan, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 besok.

Agenda persidangan besok yakni jawaban dari Polda Metro Jaya. Setelah itu, pihaknya akan langsung mengajukan replik apabila jawaban dari termohon telah disampaikan.

“Besok akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon. Kami secara simultan akan langsung menyampaikan replik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Dalam tahap itu, kubu Roy berencana menghadirkan rekaman video yang diklaim memperlihatkan proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya.

“Kami akan minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan fasilitas berupa layar sehingga video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediaman Mas Roy, nanti kami buka kepada publik,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan

Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:11 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:02 WIB

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×