- Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait sah atau tidaknya proses penangkapan dan penggeledahan.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan perkara tersebut secara maraton pada tanggal 7 Juli 2026.
- Hakim menegaskan persidangan harus selesai dalam tujuh hari kerja tanpa memberikan kesempatan penambahan bukti di luar jadwal.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa, (7/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan seluruh rangkaian persidangan harus tuntas dalam tujuh hari kerja tanpa ada kesempatan mengajukan bukti tambahan di luar jadwal.
"Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Hakim menjelaskan, persidangan praperadilan akan berlangsung secara maraton mulai dari pembacaan permohonan hingga putusan. Sidang perdana pada Senin (29/6/2026) diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam persidangan, hakim meminta Roy Suryo menyampaikan langsung pokok permohonannya meski didampingi kuasa hukum.
Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Jika diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.
Selanjutnya, pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026), sedangkan pihak termohon akan menyampaikan alat bukti pada Kamis (2/7/2026).
Adapun penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026). Sementara Senin (6/7/2026) akan digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas sebelum putusan dibacakan sehari kemudian.
Hakim juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pihak untuk mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditentukan.
"Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?," ucapnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo teregister dengan Nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Roy menggugat Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
![Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/68754-pelimpahan-tersangka-roy-suryo-dan-dokter-tifa-roy-suryo.jpg)
Adegan Film G30S/PKI
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Pada sidang perdana, Roy Suryo melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyamakan proses penangkapannya dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.
Menurut Roy Suryo, proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan pengurus lingkungan setempat serta dilakukan secara paksa.
Ia juga mengklaim aparat memasuki rumah tanpa didampingi petugas keamanan lingkungan dan menggunakan penutup wajah sehingga sulit dikenali. Roy Suryo menilai tindakan tersebut melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia.
Sebelum menghadiri sidang, Roy Suryo juga sempat menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski berstatus tersangka, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban melapor setiap pekan.
Pengajuan praperadilan ini membuat sidang pokok perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat digelar. Berbeda dengan tersangka Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 2 Juli 2026 mendatang.