Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri

Ronald Seger Prabowo

Senin, 29 Juni 2026 | 17:14 WIB
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sejak Polresta Solo berdiri. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polresta Surakarta menyita 3,5 kilogram sabu dari tangan tersangka berinisial KDN di wilayah Boyolali dan Klaten.
  • Penangkapan residivis KDN pada 27 Juni tersebut menjadi pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polresta Surakarta.
  • Polisi masih terus mendalami jaringan pemasok asal Banten untuk mengungkap pihak pengendali di balik peredaran narkotika tersebut.

Suara.com - Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sejak Polresta Solo berdiri.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KDN alias CK yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu. Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit didampingi Kasatresnarkoba Kompol Arfian Rizky Dwi Wibowo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Solo Raya.

"Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri," ujar Sigit saat konferensi pers, Senin (29/6).

Menurut Sigit, tersangka mengaku menjalankan aksinya karena mendapat imbalan dari jaringan yang mengendalikannya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Rizky Wibowo menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui pengembangan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali dan Klaten pada Sabtu (27/6/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.55 WIB di Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, tidak jauh dari Bandara Adi Soemarmo. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu telepon genggam, kendaraan pelaku, serta perlengkapan pengemasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi ini polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram atau total tiga kilogram.

Pengembangan kembali dilakukan ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Dadimulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Di lokasi ketiga, polisi menyita 12 paket sabu siap edar seberat sekitar satu ons, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

baca juga

"Dari lokasi pertama kami mengamankan sekitar 0,4 kilogram sabu. Kemudian kami kembangkan ke rumah tersangka dan ditemukan tiga kilogram sabu. Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke wilayah Klaten dan mendapatkan sekitar satu ons sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram," kata Arfian.

Arfian mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan KDN merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Boyolali yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Polisi juga menduga sabu tersebut berasal dari jaringan di Banten dan diedarkan menggunakan sistem tempel.

"Dari pengakuannya, tersangka baru menerima upah sebesar Rp17 juta. Sisanya belum diterima. Kami masih mendalami siapa pengendali di atasnya serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya.

Penyidik juga menduga jaringan tersebut semula mengirimkan lima kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Namun, sekitar 1,5 kilogram diduga telah lebih dahulu beredar sebelum polisi berhasil menyita sisa barang bukti seberat 3,5 kilogram.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Surakarta masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

"Kami ingin mengetahui siapa pemasok utama, siapa pengendalinya, dan ke mana saja barang ini seharusnya akan diedarkan," tegas Arfian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:58 WIB

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:15 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×