Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

M Nurhadi

Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan penggeledahan di kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi, Senin (29/6/2026), terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). ANTARA/HO-Kejari Kabupaten Tangerang
baca 10 detik
  • Kejari Kabupaten Tangerang mengusut dugaan korupsi dana BOP di PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
  • Modus operandi melibatkan manipulasi data jumlah siswa fiktif untuk mencairkan dana hibah pendidikan sekitar Rp800 juta per tahun.
  • Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan serta menunggu hasil audit resmi terkait nilai kerugian negara.

Suara.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Kasus ini menjerat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku yang berlokasi di Kecamatan Kosambi.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh yayasan pengelola PKBM tersebut adalah dengan memanipulasi data jumlah siswa.

"Untuk kasus korupsi yang sedang ditangani di Yayasan pengelola PKBM Indonesia Negeriku dengan dugaan ada ditengarai jumlah murid yang fiktif," kata Wahyudi di Cikarang, Selasa (30/6/2026).

Kucuran Dana Rp800 Juta Per Tahun Jadi Bancakan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PKBM Indonesia Negeriku diketahui rutin menerima kucuran dana hibah bantuan pendidikan dari kementerian terkait. Nilainya tergolong fantastis, yakni mencapai sekitar Rp800 juta per tahun.

Namun, setelah ditelusuri, data laporan yang diawasi pihak kejaksaan tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Jumlah riil peserta didik yang mengikuti kegiatan belajar mengajar jauh berbeda dengan data yang dilaporkan ke pusat.

"Dengan klaim 400 murid, ada indikasi data fiktif di situ," ucap Wahyudi, dikutip dari Antara.

Meski indikasi penyimpangan sudah terlihat jelas, pihak Kejari Kabupaten Tangerang belum bisa membeberkan nominal pasti kerugian negara akibat praktik lancung ini.

baca juga

Wahyudi menegaskan, nilai kerugian resmi masih harus menunggu proses penghitungan resmi dari lembaga berwenang.

"Untuk mengetahui secara pasti (nilai kerugian), kami harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya.

Sebagai langkah memperkuat pembuktian, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor PKBM Indonesia Negeriku pada Senin (29/6/2026). Kantor tersebut berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi.

"Penyidik sudah melakukan penggeledahan dengan memeriksa lemari penyimpanan dokumen, memeriksa berkas-berkas, serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki," tutur Wahyudi.

Ke depan, Kejari Kabupaten Tangerang akan terus mendalami kasus ini dengan menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat.

"Intinya, dari saksi-saksi ataupun alat bukti akan kita periksa, dan para saksi akan kita panggil lagi dalam waktu dekat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB

Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Video | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:31 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:10 WIB

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:06 WIB

Mitos Bahwa Indonesia Tidak Kekurangan Orang Pintar

Mitos Bahwa Indonesia Tidak Kekurangan Orang Pintar

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:15 WIB

Terkini

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:26 WIB

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa

Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:17 WIB

Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela

Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:14 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:04 WIB

×