- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM periode tahun 2019 hingga 2022.
- Nadiem akan mengajukan banding karena menolak putusan hakim terkait kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar tersebut.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan usai sidang putusan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus maju demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menanggapi vonis terhadap dirinya, Nadiem menegaskan bahwa semua fakta pengadilan telah diabaikan. Ia menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah, tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.
“Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengapresiasi keberanian satu hakim, yakni Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.
“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” kata Nadiem.
Terkait beban uang pengganti Rp809 Miliar, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa uang itu tidak pernah menyentuh dirinya sekalipun. Berdasarkan laporan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, ia mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun.
Nadiem juga menambahkan bahwa dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Uang tersebut sepenuhnya milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.
Nadiem turut menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada sang istri, Franka, keluarganya, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, guru-guru, serta tokoh masyarakat dan pakar hukum yang telah berani bersuara. Ia memastikan akan segera mengajukan banding demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi.
Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Menurut Nadiem, pernyataan Hakim Andi tersebut menunjukkan masih ada hakim yang berani menyampaikan fakta sebagaimana terungkap di persidangan.
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ujar Nadiem.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga mempersoalkan putusan yang mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Sebab, dia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu," ucap Nadiem.
Dia juga membantah pernah menikmati aliran dana yang menjadi dasar hukuman berupa uang pengganti tersebut.
"Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan atau saya terima," tandas Nadiem.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah dia.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebab, jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 809,5 miliar (Rp 809.566.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758).
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).