Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
Ilustrasi Lubang Galian di Jakarta. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Seorang bocah empat tahun meninggal dunia setelah terperosok ke lubang proyek galian sedalam empat meter di Manggarai, Jakarta Selatan.
  • Insiden pada 27 Juni 2026 ini memicu penyelidikan kepolisian terhadap kontraktor atas dugaan kelalaian standar keselamatan di area proyek.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab atas proyek tersebut dan didesak segera mengevaluasi sistem pengawasan serta sanksi kontraktor.

Suara.com - Sabtu menjelang tengah malam, 27 Juni 2026, seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun sedang menemani ibunya berjualan teh di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Ia kemudian bermain bersama teman-temannya tak jauh dari situ, dan masuk ke area proyek pembangunan lapangan multifungsi yang sebenarnya sudah ditutup seng. Di dalamnya ada lubang pondasi untuk pengecoran, dalamnya 3,5–4 meter, diameternya hanya sekitar 30x30 sentimeter. Anak itu terperosok masuk.

Proses evakuasi berlangsung hampir empat jam, melibatkan petugas bertubuh kecil yang diturunkan secara manual hingga akhirnya dua unit ekskavator dipinjam untuk menggali jalur aman di samping lubang. Korban berhasil diangkat dalam kondisi masih hidup sekitar pukul 03.55 WIB, sempat menangis di pundak petugas yang menggendongnya. Namun nyawanya tak tertolong dalam perjalanan menuju RSCM.

Kematian ini memicu pertanyaan yang sudah berkali-kali muncul di Jakarta: mengapa lubang galian proyek masih bisa membahayakan warga yang lewat setiap hari?

Kronologi Kasus

Lokasi kejadian adalah proyek pembangunan Lapangan Multifungsi Taman RW 04 di Jalan Manggarai Utara II, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, proyek milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola melalui skema corporate social responsibility (CSR) untuk fasilitas pertamanan. Menurut keterangan Command Center Damkar, korban "main dan tanpa disadari masuk ke bawah pembatas seng dan berlari di area pengerjaan taman" sebelum terperosok.

Polisi kini memeriksa pihak kontraktor dan sejumlah saksi. Kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendalami unsur kelalaian, meski hingga kini nama kontraktor pelaksana belum diumumkan secara terbuka oleh kepolisian maupun Pemprov. Pihak keluarga menolak autopsi sehingga penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan secara medis-forensik, namun arah penyelidikan tetap pada potensi kelalaian standar keselamatan proyek.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui proyek itu memang inisiatif Pemprov DKI dan menyatakan duka mendalam. Ia menginstruksikan jajaran kecamatan dan kelurahan mendampingi keluarga hingga pemakaman, serta memastikan seluruh kebutuhan keluarga ditanggung pemerintah. Yang menarik, Pramono secara eksplisit mempersilakan keluarga korban menempuh jalur hukum dan menggugat Pemprov DKI. Sebuah pengakuan tidak langsung bahwa ada celah tanggung jawab di pihak pemerintah sebagai pemilik proyek.

Bagaimana Seharusnya SOP Keamanan Proyek Galian?

Indonesia sebenarnya punya kerangka aturan yang cukup lengkap soal keselamatan kerja konstruksi, termasuk pekerjaan galian. Beberapa rujukan utamanya: Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, serta pedoman teknis Bina Marga soal K3 konstruksi jalan dan jembatan yang secara spesifik mengatur penanganan galian struktur berdasarkan kedalamannya, mulai dari kategori 0-2 meter, 2-4 meter, hingga 4-6 meter.

baca juga

Prinsip dasarnya sederhana dan dikenal luas di kalangan praktisi K3 konstruksi: setiap lubang atau void yang berpotensi membuat orang jatuh wajib diberi pagar pengaman atau penutup, dilengkapi rambu peringatan ("Awas Ada Galian"), diberi penerangan memadai terutama saat malam hari, dan area kerja harus steril dari lalu lalang warga yang bukan pekerja. Pengendalian risiko ini idealnya didokumentasikan dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disusun di awal proyek, lengkap dengan identifikasi bahaya, penanggung jawab di tiap titik risiko, dan jadwal inspeksi.

Soal siapa yang bertanggung jawab teknis di lapangan, aturan SMK3 Konstruksi mewajibkan adanya petugas K3 atau ahli K3 konstruksi yang ditunjuk untuk memastikan implementasi di lokasi, bukan sekadar dokumen di atas kertas. Untuk pekerjaan di ruang publik dan jalan, ada pula kewajiban dari sisi lalu lintas: UU No. 22/2019 tentang LLAJ menyebutkan penyelenggara jalan wajib menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan selama masa konstruksi.

Masalahnya, dalam kasus Manggarai, area itu sudah ditutup seng. Artinya secara formal ada upaya pembatasan akses. Tapi penutup itu ternyata bisa ditembus anak kecil bermain malam hari tanpa pengawasan, tanpa penerangan yang cukup di sekitar lubang itu sendiri, dan tanpa ada petugas yang berjaga di jam-jam larut. Ini menunjukkan gap antara "ada pembatas" dan "pembatas yang benar-benar efektif mencegah orang masuk", terutama anak-anak.

Infografis Lubang Galian di Jakarta yang Merenggut Nyawa. (Suara.com/Syahda)
Infografis Lubang Galian di Jakarta yang Merenggut Nyawa. (Suara.com/Syahda)

Bukan Kasus Pertama

Insiden di Manggarai menyambung daftar panjang kecelakaan akibat lubang galian proyek di Jakarta dan sekitarnya dalam beberapa bulan terakhir saja:

Di Daan Mogot, Jakarta Barat, dua hari sebelum kasus Manggarai, seorang pengendara motor terperosok ke galian proyek meski rambu peringatan sudah terpasang. Kasus ini menyoroti bahwa rambu saja tidak cukup jika tidak disertai penutup fisik atau barrier yang memadai.

Di Penjaringan, Jakarta Utara, Februari 2026, dua pemotor, seorang tukang roti dan sepasang suami istri, terjatuh ke lubang besar proyek air limbah di Jalan Sukarela dalam satu hari yang sama, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Lubang itu baru ditutup setelah video viral, bukan sebelum kecelakaan terjadi.

Di Condet, Jakarta Timur, seorang warga tunanetra terperosok ke lubang galian sedalam 2 meter akibat ketiadaan penanda yang bisa diakses. Sebuah pengingat bahwa SOP keselamatan proyek seharusnya juga mempertimbangkan kelompok rentan, bukan hanya pengguna jalan pada umumnya.

Di Ciracas, Jakarta Timur, pengendara motor jatuh ke lubang proyek tanpa rambu maupun penanda sama sekali. Di luar Jakarta, anggota DPR turut menyinggung kasus serupa di Surabaya bulan sebelumnya, di mana sepasang suami istri lansia terperosok ke proyek gorong-gorong sedalam 2,5 meter. Suami terluka, istri meninggal akibat terbentur beton.

Pola yang berulang: lubang dibiarkan terbuka tanpa penutup memadai, rambu kalaupun ada sering tidak cukup untuk mencegah kecelakaan, dan penanganan baru dilakukan setelah ada korban atau viral di media sosial, bukan sebagai langkah pencegahan di awal.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam proyek konstruksi, tanggung jawab keselamatan sebenarnya berlapis dan tidak bisa ditumpukan ke satu pihak saja.

Pemilik proyek, dalam kasus ini Pemprov DKI Jakarta, bertanggung jawab memastikan kontraktor yang dipilih memang kompeten dan memenuhi syarat K3, serta mengawasi pelaksanaan proyek sampai selesai. Anggota DPR RI Ali Ahmad dari Komisi II secara terbuka mendesak pemda mengevaluasi seluruh proyek pembangunan dan menegaskan jika kontraktor lalai hingga merenggut nyawa, kontraknya harus diputus dan dibawa ke ranah hukum.

”Ini adalah alarm keras bahwa ada kelalaian sistemik dalam pengawasan proyek tata kota kita."

Kontraktor pelaksana adalah pihak yang secara operasional wajib menjalankan SOP K3 di lapangan. Memasang barrier, penutup lubang, rambu, dan penerangan, termasuk di luar jam kerja resmi ketika risiko justru sering lebih tinggi karena minim pengawasan.

Konsultan pengawas, jika ada dalam struktur proyek, bertugas memverifikasi bahwa kontraktor benar-benar menjalankan rencana keselamatan konstruksi, bukan sekadar menyetujui dokumen di atas kertas.

Dinas terkait, dalam konteks Jakarta termasuk Dinas Bina Marga atau Suku Dinas di tingkat kota/kabupaten administrasi, yang menerbitkan izin proyek atau izin galian memiliki kewajiban pengawasan rutin terhadap kepatuhan keselamatan. Bukan hanya pada aspek teknis-administratif perizinan.

Pertanyaan paling mendasar dari semua ini: siapa yang secara konkret memastikan area itu aman di malam hari, ketika anak-anak biasa bermain di sekitar permukiman padat seperti Manggarai?

Jawabannya, berdasarkan SOP yang seharusnya berlaku, ada di kontraktor sebagai pelaksana lapangan dan pemilik proyek sebagai pemberi kerja yang mengawasi. Namun, praktiknya kerap berhenti di selembar seng penutup yang ternyata mudah ditembus.

Infografis Lubang Galian di Jakarta yang Merenggut Nyawa. (Suara.com/Syahda)
Infografis Lubang Galian di Jakarta yang Merenggut Nyawa. (Suara.com/Syahda)

Mengapa Lubang Berbahaya Masih Sering Ditemukan?

Beberapa pola yang berulang dari kasus-kasus di atas memberi petunjuk soal akar masalahnya.

Pertama, pengawasan lapangan tampaknya tidak konsisten dilakukan secara harian, terutama di luar jam kerja proyek. Kasus Manggarai terjadi menjelang tengah malam, saat besar kemungkinan tidak ada petugas berjaga di lokasi.

Kedua, di Jakarta Timur, pemerintah kota sendiri mengakui maraknya galian yang diduga tidak berizin dan berpotensi merusak infrastruktur. Menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan izin saja masih jadi pekerjaan rumah, apalagi pengawasan terhadap standar keselamatan teknisnya.

Ketiga, respons terhadap titik berbahaya kerap reaktif, bukan preventif. Seperti kasus Penjaringan yang baru ditutup setelah video viral, padahal sudah ada dua korban dalam satu hari sebelumnya.

Keempat, sanksi terhadap kontraktor yang lalai belum terlihat tegas dan konsisten. Desakan dari anggota DPR untuk "putus kontrak dan bawa ke ranah hukum" menyiratkan bahwa selama ini langkah seperti itu jarang benar-benar terjadi, meski insiden serupa sudah berulang kali memakan korban dari Jakarta hingga Surabaya.

Apa yang Harus Berubah?

Dari Fatmawati pada 2018 hingga Penjaringan dan Manggarai pada 2026, pola yang sama terus berulang: lubang dibiarkan terbuka, korban berjatuhan, baru kemudian ada perhatian.

Pertanyaannya bukan lagi soal aturan apa yang kurang, karena kerangka regulasinya sudah ada. Melainkan soal mengapa penerapannya di lapangan masih jauh dari konsisten, sampai harus ada nyawa anak kecil yang hilang untuk kembali memicu perhatian publik?

Desakan pun muncul, lewat beberapa langkah perbaikan yang disuarakan. Termasuk di antaranya audit menyeluruh terhadap proyek galian yang sedang berjalan.

”Seluruh standar keselamatan harus dievaluasi secara serius. Area proyek wajib memiliki pagar pengaman yang memadai, rambu peringatan yang jelas, pencahayaan yang cukup, serta pengawasan yang ketat agar tidak membahayakan masyarakat, terutama anak-anak,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu dalam keterangannya kepada Suara.com.

Ada juga usulan sanksi, pidana dan denda yang berat, termasuk pemutusan kontrak bagi kontraktor yang terbukti lalai. Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai, tindakan-tindakan yang bersifat menghukum akan lebih efektif dalam mencegah pengulangan masalah.

”Misal ada yang sampai meninggal kayak kemarin, kontraktornya itu diputus kontrak, lalu dipenjarakan saja. Lalu juga ada sanksi denda, misalnya sampai dua kali nilai proyek. Tinggal dibuat aturan aja mengenai tanggung jawab kontraktor,” paparnya saat berbincang dengan Suara.com melalui telepon.

Mekanisme pelaporan warga pun benar-benar harus ditindaklanjuti secara cepat, bukan baru bergerak setelah videonya viral di media sosial. Pramono pribadi pernah berucap di hadapan para petugas salah satu dinas teknis di Jakarta, ”jangan hanya bekerja karena komplain atau sesuatu yang viral”.

Kendati di sisi lain, data dari laman Cepat Respon Masyarakat (CRM) Jakarta menunjukkan bahwa aplikasi pengaduan seperti JAKI bisa menerima ribuan laporan per harinya untuk satu isu perkotaan saja. Bukan tugas mudah bagi para pekerja teknis, namun bukan hal mustahil juga untuk dituntaskan.

Ragam saran dan kritik terhadap pengawasan galian proyek sudah diutarakan oleh mereka yang memiliki kapasitas. Sudah siap berbenah kah, para penanggung jawab pengerjaan infrastruktur kota?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit

Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23 WIB

'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai

'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:20 WIB

Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak

Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:57 WIB

Terkini

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:11 WIB

Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan

Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:05 WIB

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:32 WIB

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:24 WIB

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:22 WIB

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:02 WIB

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:00 WIB

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:48 WIB

×