- Mahkamah Konstitusi menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung melalui putusan sidang nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.
- Partai Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan hukum tertinggi yang sesuai dengan mandat konstitusi saat ini.
- Partai Golkar akan mendalami pertimbangan hukum dalam draf putusan tersebut sebelum menentukan langkah tindak lanjut di DPR.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6). MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Pilkada tidak dapat diterima.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan tersebut.
Menurutnya, sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas aturan, putusan MK merupakan rujukan hukum tertinggi.
"Tentu sebagai warga negara yang baik, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena MK adalah lembaga yang berwenang menguji suatu aturan apakah berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar atau tidak," ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
![Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/01/51716-ketua-fraksi-partai-golkar-dpr-ri-sekaligus-sekretaris-jenderal-partai-golkar-m-sarmuji.jpg)
Sarmuji menilai, melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut, MK telah mempertimbangkan bahwa pemilihan langsung adalah mekanisme yang paling sesuai dengan mandat konstitusi saat ini.
"MK memutuskan bahwa Pilkada langsung itu berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar. Karena MK memutuskan apa yang diuji oleh yang meminta diuji," tambahnya.
Terkait apakah putusan MK ini akan langsung diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pilkada di DPR, Sarmuji menekankan bahwa Partai Golkar tidak ingin terburu-buru.
Ia menyatakan perlunya mendalami draf lengkap putusan tersebut, terutama pada bagian pertimbangan hukum hakim.
"Kami akan pelajari putusan lengkapnya MK seperti apa, pertimbangannya seperti apa, baru kita bisa memutuskan tindak lanjut dari apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Sarmuji.
Langkah ini diambil agar kebijakan atau narasi yang diambil oleh fraksinya di DPR nantinya tetap sinkron dengan dasar pertimbangan hukum yang ditetapkan MK.
"Supaya nanti tidak salah lagi narasi atau dasar pertimbangannya. Putusan MK lengkapnya seperti apa, itu harus kami pelajari terlebih dahulu," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan adanya konsep konvensi jika pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, hal itu sebagai formulasi apabila Pilkada dipilih oleh DPRD.
Awalnya, ia mengatakan bahwa jika Pilkada harus berjalan demokratis, maka perlu dicari bentuk dan model yang tepat. Sementara itu, untuk Pilpres tidak dapat diubah.
"Nah, Golkar menawarkan beberapa konsep. Silahkan didiskusikan, mana yang cocok. Makanya dalam pidato saya di HUT Golkar saya mengatakan, penting untuk kita melakukan formulasi," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).
Untuk itu, menurutnya, formulasi yang tepat adalah pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
"Formulasi apa yang tepat untuk demokrasi di negara kita. Sudah berang tentu salah satu di antara formulasi tawaran itu adalah pemilihan lewat DPR, Sorry DPR DPRD dengan perbaikan," katanya.
Kendati begitu, ia mengatakan, sebelum kebijakan itu diterapkan diperlukan diskusi dan juga survei. Golkar sendiri menawarkan konsep konvensi.
"Contoh, katakanlah begini, nanti sebetulnya ada diskusi. Pemilihan sebelum masuk di pemilihan DPRD, penting dulu untuk dilakukan survei. Figur-figur. Survei dilakukan dulu. Kemudian partai-partai itu menawarkan kepada publik. Jadi semacam ada proses, ya setengah konvensi lah, semacam begitu. Ini contoh ya, contoh," katanya.