Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 01 Juli 2026 | 10:50 WIB
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
Ilustrasi pilkada langsung. [Ist]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi pada 29 Juni 2026 memutuskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
  • Anggota DPR Eka Widodo meminta semua pihak menghentikan polemik sistem pemilihan dan menghormati putusan MK yang bersifat mengikat.
  • DPR dan pemerintah didorong mempercepat revisi undang-undang untuk memperbaiki kualitas demokrasi serta memberantas praktik korupsi dalam pilkada.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, meminta polemik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah diakhiri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat.

Menurut politikus yang akrab disapa Edo itu, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati seluruh pihak. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut tidak boleh menghentikan upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

"Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Edo kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Novian)
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Novian)

Edo menjelaskan, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mengemuka bukan lahir karena semangat anti-demokrasi. Menurutnya, usulan itu muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang selama ini menyertai Pilkada langsung.

"Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” katanya.

Meski demikian, dengan adanya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan sudah semestinya ditutup. Fokus berikutnya adalah membenahi sistem agar Pilkada mampu melahirkan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Ia pun mendorong pemerintah dan DPR segera mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pilkada secara komprehensif.

Menurutnya, pembenahan perlu diarahkan pada penurunan biaya politik, penguatan kaderisasi partai, transparansi pendanaan kampanye, hingga pemberantasan politik uang.

Selain itu, evaluasi terhadap skema pembiayaan Pilkada juga dinilai penting agar kontestasi politik di daerah tidak lagi menjadi pintu masuk praktik korupsi.

baca juga

“Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Edo.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/6/2026) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Terkini

Apa Itu G30S PKI secara Singkat? Ini Sejarah Peristiwa Kelamnya

Apa Itu G30S PKI secara Singkat? Ini Sejarah Peristiwa Kelamnya

News | Rabu, 30 September 2026 | 09:20 WIB

Urutan Shio yang Paling Gampang Membuat Orang Lain Jatuh Cinta

Urutan Shio yang Paling Gampang Membuat Orang Lain Jatuh Cinta

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 09:19 WIB

IHSG Mulai Menghijau Pada Awal perdagangan, GOTO Masih Merah

IHSG Mulai Menghijau Pada Awal perdagangan, GOTO Masih Merah

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:16 WIB

Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan

Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 09:11 WIB

Askrindo Siapkan Rp1 Triliun untuk Jamin Proyek Infrastruktur Kalsel

Askrindo Siapkan Rp1 Triliun untuk Jamin Proyek Infrastruktur Kalsel

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:10 WIB

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 09:02 WIB

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 09:00 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 08:59 WIB

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:55 WIB

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:50 WIB

×