- Anggota DPRD DKI Jakarta Ade Suherman mendesak Pemprov DKI memprioritaskan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah pada APBD-P 2026 mendatang.
- Peningkatan alokasi anggaran bertujuan memperkuat fasilitas seperti TPS 3R, bank sampah, serta modernisasi armada pengangkut di Jakarta.
- Penguatan infrastruktur terintegrasi diharapkan mampu mengoptimalkan efektivitas regulasi persampahan dan mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang secara berkelanjutan.
Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.
Menurut Ade, keberhasilan berbagai regulasi persampahan di Jakarta selama ini sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana di lapangan.
Jakarta sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan sampah, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019, hingga sejumlah peraturan gubernur mengenai pemilahan sampah dari sumber.
Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah memperkuat Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber sebagai bagian dari upaya tersebut.
Namun, Ade menilai regulasi yang sudah ada itu tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan infrastruktur yang memadai.
“Edukasi penting, tetapi infrastruktur menjadi syarat utama agar aturan berjalan efektif,” ujarnya, mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Atas dasar itu, ia meminta APBD Perubahan 2026 mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur persampahan di Jakarta.
Beberapa infrastruktur yang ia maksud antara lain pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), perluasan jaringan bank sampah, penyediaan fasilitas pemilahan di permukiman, serta modernisasi armada pengangkut dan fasilitas pengolahan sampah.
Ade menambahkan, investasi di sektor persampahan tidak hanya berdampak pada kebersihan kota, tetapi juga pada kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Selain soal infrastruktur, Ade juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi sistem pengelolaan sampah setelah warga melakukan pemilahan dari rumah.
“Jangan sampai, sampah yang sudah dipilah kembali tercampur saat diangkut,” katanya.
Karena itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di rumah tangga, proses pengangkutan, hingga pengolahan akhir, berjalan secara terintegrasi.
Ade menyebut, penguatan infrastruktur juga akan mendukung upaya mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Upaya itu, menurutnya, dapat dicapai melalui peningkatan pengolahan sampah dari sumber dan penerapan teknologi yang lebih modern serta ramah lingkungan.
“Regulasi sudah ada. Kini saatnya memperkuat anggaran dan infrastruktur,” tegasnya.
Ade berharap, pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat menjadi momentum bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat investasi di sektor lingkungan hidup, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan secara modern, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.