Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
Ilustrasi pilkada langsung. [Ist]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat guna memperkuat demokrasi lokal di Indonesia.
  • Putusan tersebut memberikan kepastian hukum sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung.
  • Pemerintah dan DPR didorong memperbaiki kualitas pemilu daripada mengubah mekanisme pemilihan yang membatasi partisipasi politik masyarakat.

Suara.com - Peneliti The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi lokal di Indonesia. Mahkamah juga menyatakan permohonan pengujian terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi prinsip kedaulatan rakyat.

Arfianto mengatakan putusan tersebut sejalan dengan hasil Policy Assessment 2026 yang dilakukan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

"Hasil kajian Policy Assessment 2026 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tetap menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung," kata Arfianto dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, legitimasi kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh aspek legalitas konstitusional, tetapi juga oleh penerimaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang memberi ruang partisipasi secara langsung.

Arfianto juga menilai anggapan bahwa pilkada langsung menjadi penyebab tingginya biaya politik dan praktik korupsi perlu dilihat secara lebih komprehensif.

"Pengalaman historis memperlihatkan bahwa praktik politik uang juga terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan dengan ruang transaksi politik yang lebih tertutup di kalangan elite," ujarnya.

Karena itu, ia berharap putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengalihkan fokus pembahasan dari perubahan mekanisme pemilihan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan pilkada.

baca juga

Menurut Arfianto, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan sebaiknya diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik bagi masyarakat.

"RUU Pemilu ke depan perlu diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik masyarakat agar kualitas demokrasi lokal semakin meningkat," tuturnya.

Ia menegaskan, putusan MK bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertegas bahwa penguatan demokrasi lokal harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemilihan, bukan dengan mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:56 WIB

Terkini

Jantung Bisa Bermasalah Tanpa Gejala, Kenali Tanda yang Tak Boleh Diabaikan

Jantung Bisa Bermasalah Tanpa Gejala, Kenali Tanda yang Tak Boleh Diabaikan

Health | Selasa, 29 September 2026 | 17:01 WIB

10 Hari Menikah, Aktor Kentaro Sakaguchi Dilaporkan Berselisih dengan Istri

10 Hari Menikah, Aktor Kentaro Sakaguchi Dilaporkan Berselisih dengan Istri

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 17:00 WIB

Skandal Pebulutangkis Cantik Thailand Pitchamon Opatniputh Terancam Hukuman 2 Tahun

Skandal Pebulutangkis Cantik Thailand Pitchamon Opatniputh Terancam Hukuman 2 Tahun

Sport | Selasa, 29 September 2026 | 16:58 WIB

'Kayak ke Salon Ada Before-After', Bappisus Cium Kejanggalan Beda Temuan di Lapas Cibinong

'Kayak ke Salon Ada Before-After', Bappisus Cium Kejanggalan Beda Temuan di Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:57 WIB

John Herdman Tak Mau Larut Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia, Bangladesh Jadi Target Berikutnya

John Herdman Tak Mau Larut Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia, Bangladesh Jadi Target Berikutnya

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:52 WIB

BPJS Kesehatan Dirombak: Rumah Sakit Dilarang Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS!

BPJS Kesehatan Dirombak: Rumah Sakit Dilarang Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS!

Video | Selasa, 29 September 2026 | 16:52 WIB

1.900 Manajer KDMP Ditempatkan Secara Acak, Ini Detailnya

1.900 Manajer KDMP Ditempatkan Secara Acak, Ini Detailnya

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:50 WIB

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:49 WIB

Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan

Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan

Jogja | Selasa, 29 September 2026 | 16:47 WIB

Ombudsman Soroti Keamanan Lapas Cibinong Saat Rapat di DPR: Blok Tahanan Tak Dipasang Kawat Berduri

Ombudsman Soroti Keamanan Lapas Cibinong Saat Rapat di DPR: Blok Tahanan Tak Dipasang Kawat Berduri

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:47 WIB

×