- Siswa disabilitas psikososial bernama GMS di SMA Strada Thomas Aquino Tangerang diduga mengalami diskriminasi dan pengusiran sejak 2024.
- Pihak sekolah memberikan sanksi nilai nol dan menekan keluarga siswa untuk mengundurkan diri setelah tuduhan pelanggaran ujian.
- Keluarga korban menuntut keadilan serta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak pendidikan dan intimidasi oleh berbagai pihak terkait.
Suara.com - Kasus yang dialami GMS, peserta didik dengan kondisi disabilitas psikososial di SMA Strada Thomas Aquino Tangerang, dinilai membuktikan bahwa mekanisme perlindungan anak di sekolah harus diimplementasikan secara nyata dan berkeadilan.
Ibu GMS, Vivienne Wahab, menceritakan dugaan peristiwa diskriminasi dan penelantaran yang dilakukan pihak sekolah terhadap putranya yang saat itu masih duduk di kelas I SMA.
Awalnya, GMS mendapat tuduhan dari guru olahraga terkait ketidakhadirannya dalam mengerjakan tugas pada akhir Februari 2024.
Kasus tersebut memuncak pada Juni 2024. Saat itu, pihak sekolah menjatuhkan sanksi berupa nilai ujian akhir sekolah kepada GMS karena dinilai melanggar aturan ujian. Setelah itu, muncul dugaan pengusiran terselubung dari kepala sekolah dengan meminta GMS mencari sekolah lain.
"Diberi nilai 0 (nol) di dua mapel hari pertama (ujian), termasuk nilai esainya yang tidak menggunakan HP," kata Vivienne menceritakan bagaimana putranya dinilai membuka aplikasi lain selama ujian pilihan ganda berlangsung, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Saat itu, ujian diawali dengan soal pilihan ganda menggunakan aplikasi Sokrates. Pihak sekolah dapat memantau peserta ujian apabila membuka aplikasi atau tab lain selain aplikasi tersebut.
Vivienne menegaskan, putranya hanya melakukan tangkapan layar (screenshot) jawaban. Hal itu sudah dilakukan pada ujian sebelumnya dan tidak pernah mendapat peringatan dari guru pengawas ujian.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak melanggar tata tertib ujian karena tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pengusiran Terselubung
Vivienne mengatakan kejadian itu berbuntut pada dugaan 'pengusiran terselubung' oleh kepala sekolah. Menurutnya, pihak sekolah memaksa orang tua GMS mengundurkan diri apabila tidak mematuhi sanksi yang diberikan.
Vivienne mengaku mengalami pemaksaan untuk menjalani mediasi, intimidasi terhadap korban, serta penelantaran hak pendidikan GMS selama dua tahun melalui penahanan rapor dan penggantungan status Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Tidak pernah ada bantuan satgas. Tujuan akhir kasus ini adalah pertanggung jawaban semua pihak dan jalur aman ke universitas tanpa hambatan. Anak saya tidak meminta hadiah. Ia minta masa depannya diakui," lugas Vivienne.
![Poster yang menggambarkan peristiwa penelantaran dan pengusiran terhadap GMS. [Cornelius Juan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/01/38088-poster-yang-menggambarkan-peristiwa-penelantaran-dan-pengusiran-terhadap-gms.jpg)
Alih-alih mendapat perlindungan, keluarga korban mengaku mengalami intimidasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek saat itu. Mereka menilai pihak tersebut bertindak melindungi sekolah, mengancam masa depan korban, dan merekayasa hasil investigasi demi memutihkan kesalahan pihak sekolah.
Puncaknya, keluarga korban mengaku Komisi Nasional Disabilitas (KND) mempermainkan kasus tersebut selama satu tahun. KND dinilai melakukan pembiaran dan pengusiran secara fisik terhadap Vivienne karena enggan mengungkap kebenaran yang telah diketahui.
Ia juga menyatakan KND memanipulasi fakta dalam laporan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Saya merasa kecewa, seperti diping-pong rasanya," ujarnya dengan nada lirih.
Diskriminasi Penyandang Disabilitas
Koordinator Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade, menegaskan peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam sistem pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Salah satu pelanggaran yang disoroti Fatum adalah pelanggaran terhadap prinsip nondiskriminasi. Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menekankan bahwa hak untuk memperoleh pendidikan yang setara dan bebas dari diskriminasi merupakan fondasi pelaksanaan hak penyandang disabilitas.
"Kami melihat diskriminasi ini muncul soal pemberian sanksi yang jauh melampaui tata tertib sekolah dan bahkan melanggar hak orang dengan disabilitas mental. Sanksi ini justru kemudian menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara, anak dengan disabilitas yang punya hak untuk bersekolah," jelasnya.
Selain itu, ia menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap hak atas pendidikan inklusif berdasarkan Pasal 24 CRPD. Menurutnya, GMS seharusnya terbebas dari diskriminasi serta memperoleh lingkungan belajar yang aman dan setara.
Ia juga mengkritisi penggunaan nilai akademik sebagai alat penghukuman melalui perubahan mekanisme ujian dan tekanan dari pihak sekolah. Menurutnya, tekanan tersebut sangat mengganggu proses belajar sekaligus kondisi psikologis korban.
"Jadi kami kira ini tekanan psikologis ini tidak boleh dianggap remeh, harus dicatat dan kemudian ditindaklanjuti gitu ya karena ini menambah disabilitas psikososialnya menjadi lebih berat," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira