- Pengadilan Tipikor memvonis mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim hukuman sepuluh tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Nadiem dijatuhi denda satu miliar rupiah serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar atas tindak pidana tersebut.
- Vonis ini menuai perhatian media internasional karena dianggap dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Suara.com - Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (30/6/2026) memvonis Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, 10 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.
Vonis ini menjadi sorotan media-media luar negeri. Mereka menyebut vonis ini akan membuat para investor semakin tidak percaya pada Indonesia, terutama dalam hal kepastian hukum dan iklim berusaha.
Media ekonomi Jepang, Nikkei Asia dalam laporan utamanya pada Selasa menulis bahwa vonis Nadiem Makarim diputuskan dalam kasus berbau "politis, yang semakin menggerus kepercayaan investor" terhadap Indonesia.
Sementara media bisnis Bloomberg menulis bahwa vonis Nadiem semakin membuat khawatir para investor terhadap pemerintah Indonesia, khususnya bagaimana penegak hukum membedakan antara "suap dengan konflik terkait keputusan serta kebijakan bisnis."
BBC dalam laporannya tidak saja mewartakan tentang vonis serta kasus yang melibatkan Nadiem, tetapi juga mengungkap bahwa perkara ini membuat anak-anak muda gentar untuk membaktikan diri pada pemerintah.
Hakim-hakim beda pendapat
Adapun keputusan hakim dalam sidang vonis Nadiem pada hari ini diwarnai dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ucap Purwanto.
Selain pidana penjara, Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
- Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
Baca Juga
Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Tapi Hakim Anggota Andi Saputra menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dalam perkara itu. Ia menegaskan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
Menurut Andi, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antarbukti.
Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) Nadiem yang menjadi jembatan penghubung (causal connection) atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Andi mengatakan Nadiem tidak pernah memerintahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," katanya.
Menurut Andi, kebijakan pengadaan laptop, timbulnya kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo merupakan tiga peristiwa yang terjadi berdekatan, tetapi tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.
Ia berpendapat peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai akibat perbuatan jahat, konflik kepentingan, maupun perdagangan pengaruh yang dilakukan Nadiem.