Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

Muhamad Yasir

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:34 WIB
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
Koordinator Advokasi JPPI Ari Hardianto. [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]
baca 10 detik
  • JPPI menyoroti dugaan diskriminasi dan kegagalan perlindungan terhadap siswa disabilitas GMS di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang.
  • Kasus yang berlangsung sejak Juni 2024 ini melibatkan tuduhan maladministrasi, rekayasa investigasi, hingga pengabaian hak pendidikan oleh pihak sekolah.
  • JPPI mendesak pemerintah melakukan investigasi independen serta mengevaluasi regulasi perlindungan siswa untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Suara.com - Kasus dugaan diskriminasi terhadap GMS, siswa penyandang disabilitas psikososial di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang, dinilai bukan sekadar persoalan di tingkat sekolah.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut perkara tersebut mengungkap kegagalan sistemik dalam perlindungan peserta didik, mulai dari satuan pendidikan hingga lembaga negara.

Koordinator Advokasi JPPI Ari Hardianto mengatakan kasus yang bergulir sejak Juni 2024 itu diduga memuat pelanggaran berlapis, termasuk dugaan diskriminasi, maladministrasi, hingga tidak berjalannya mekanisme perlindungan yang seharusnya menjamin hak pendidikan penyandang disabilitas.

"Sekarang, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sudah dicabut seiring dengan diluncurkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang secara paradigma berubah," kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Selama perkara berlangsung, keluarga GMS mengaku hak pendidikan anaknya terabaikan selama hampir dua tahun. Salah satu yang dipersoalkan ialah penahanan rapor semester pertama serta tidak adanya layanan pendidikan sejak Juni 2024.

Di sisi lain, berdasarkan salinan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterima Suara.com, status GMS masih tercatat sebagai peserta didik aktif di SMA Strada St. Thomas Aquinas.

Ibu dari GMS, Vivienne Wahab, menjelaskan upayanya memperjuangkan kasus yang dialami anaknya, dalam konferensi pers bertajuk "Hentikan Kekerasan Anak Disabilitas dalam Layanan Pendidikan", Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]
Ibu dari GMS, Vivienne Wahab, menjelaskan upayanya memperjuangkan kasus yang dialami anaknya, dalam konferensi pers bertajuk "Hentikan Kekerasan Anak Disabilitas dalam Layanan Pendidikan", Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]

Namun, ibu GMS, Vivienne Wahab, membantah anaknya benar-benar menjalani proses belajar di sekolah. Menurutnya, status tersebut hanya membuat seolah-olah putranya masih memperoleh layanan pendidikan secara administratif.

Vivienne juga mengaku mengalami intimidasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek saat itu. Ia menduga hasil investigasi direkayasa untuk membela pihak sekolah.

Tak hanya itu, Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga dituding memanipulasi fakta dalam laporan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan pengusiran fisik terhadap dirinya.

baca juga

JPPI menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan mekanisme perlindungan bagi peserta didik penyandang disabilitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ari juga mengkritik perubahan regulasi dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menjadi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Menurutnya, aturan baru lebih menitikberatkan aspek pencegahan sehingga melemahkan mekanisme penyelesaian kasus yang telah terjadi.

Ia menilai regulasi sebelumnya justru lebih kuat karena mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan.

"Bagi kami ini suatu kemunduran karena semua orang harus dilindungi hak pendidikannya. Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, bahkan orang tua murid harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik tanpa diskriminatif," jelasnya.

Dugaan Pelanggaran

Dalam pemaparannya, JPPI mengungkap sedikitnya lima temuan utama dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:15 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Terkini

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:49 WIB

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Barang hingga Korporasi Bakal Bisa Dipidana karena ODOL

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Barang hingga Korporasi Bakal Bisa Dipidana karena ODOL

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:45 WIB

Ramalan 12 Shio Oktober 2026, Begini Peruntunganmu Bulan Depan

Ramalan 12 Shio Oktober 2026, Begini Peruntunganmu Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:45 WIB

Beras SPHP Tak Akan Langka, Pasar Bakal Diguyur 1 Juta Ton

Beras SPHP Tak Akan Langka, Pasar Bakal Diguyur 1 Juta Ton

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:40 WIB

Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:31 WIB

7 Sabun Muka Ekstrak Mawar untuk Cerahkan dan Lembapkan Kulit Kusam

7 Sabun Muka Ekstrak Mawar untuk Cerahkan dan Lembapkan Kulit Kusam

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:30 WIB

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Dalam "Alumni Calling" Indonesia Punya Kamu 2026

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Dalam "Alumni Calling" Indonesia Punya Kamu 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:28 WIB

KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi

KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:27 WIB

Siap Bantu Gus Kikin, Gus Ipul: Jadi Waketum PBNU Pun Tak Masalah!

Siap Bantu Gus Kikin, Gus Ipul: Jadi Waketum PBNU Pun Tak Masalah!

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:26 WIB

Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!

Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!

Surakarta | Rabu, 30 September 2026 | 18:24 WIB

×