Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 02 Juli 2026 | 16:44 WIB
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA
Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta berbincang dengan warga Bumi Tridharma di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. [istimewa]
baca 10 detik
  • Pansus Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta mengusulkan kawasan Bumi Tridharma menjadi Tanah Objek Reforma Agraria.
  • Usulan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan di Jakarta Selatan sejak tahun 1976.
  • DPRD merekomendasikan pembentukan satgas khusus bersama BPN dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan bagi masyarakat setempat.

Suara.com - Setelah hampir 50 tahun menghuni lahan tanpa kepastian hukum, warga Bumi Tridharma di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya mendapat secercah harapan.

Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta mengusulkan kawasan tersebut masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Usulan itu mengemuka setelah Pansus meninjau langsung kawasan RW 08 dan RW 12 pada Rabu (1/7/2026). Peninjauan dipimpin Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, sebagai tindak lanjut rapat yang digelar pada 29 Juni 2026.

Permukiman Bumi Tridharma sendiri telah dihuni warga sejak 1976. Namun hingga kini, status kepemilikan lahannya belum juga memiliki kepastian hukum.

"Tapi ya sertifikat nggak ada, hak pakai nggak ada," tutur Andi, Ketua RT 04 RW 08, saat berbincang dengan Suara.com.

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul pengaduan warga terkait status lahan yang tak kunjung terselesaikan. Berdasarkan hasil peninjauan, Pansus menilai kawasan Bumi Tridharma memenuhi karakteristik untuk diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Dalam konsep reforma agraria, kualifikasi tanah dan wilayah seperti Bumi Tridharma sangat dimungkinkan untuk dimasukkan sebagai potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," jelas Rio.

Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta mengusulkan Bumi Tridharma di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). [istimewa]
Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta mengusulkan Bumi Tridharma di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). [istimewa]

Menurut Rio, tanah negara yang tidak memiliki rencana pemanfaatan mendesak dapat direkomendasikan untuk dialokasikan sebagai permukiman warga.

Terlebih jika masyarakat telah menguasai dan menempati lahan tersebut secara terus-menerus selama puluhan tahun dengan iktikad baik, termasuk membayar pajak.

baca juga

Rekomendasi itu, lanjutnya, dapat diberikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk mempercepat penyelesaian status lahan, Pansus merekomendasikan agar GTRA dan BPN terlebih dahulu membentuk Satuan Tugas Reforma Agraria dan Penyelesaian Sengketa yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, serta unsur masyarakat.

"Kami merekomendasikan agar GTRA dan BPN terlebih dahulu membentuk Satgas Reforma Agraria dan Penyelesaian Sengketa yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, dan unsur masyarakat agar prosesnya berjalan sesuai mekanisme," kata Rio.

Rio menambahkan, Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta tidak hanya menangani persoalan Bumi Tridharma.

Pansus juga mengawal penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta, mulai dari sisa program PTSL yang berstatus Kategori 1 (clean and clear) namun belum terbit sertifikat, hingga tanah Kategori 3 yang memerlukan pendekatan reforma agraria, seperti pelepasan aset, redistribusi tanah, maupun penetapan sebagai TORA.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan sosial bagi warga yang selama puluhan tahun tinggal di atas lahan dengan status yang belum jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?

Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:59 WIB

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41 WIB

7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan

7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:25 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×