- Pemerintah China resmi memberlakukan undang-undang persatuan etnis baru pada Maret 2026 yang menjangkau individu hingga luar wilayah negara.
- Regulasi ini memberi wewenang bagi Beijing untuk menindak pihak luar negeri yang dianggap mengancam stabilitas dan persatuan etnis.
- Organisasi hak asasi manusia dan Taiwan mengkritik aturan tersebut karena berpotensi melegitimasi represi serta asimilasi paksa terhadap kelompok minoritas.
Suara.com - China resmi memberlakukan undang-undang baru terkait persatuan etnis yang memicu sorotan internasional.
Regulasi bernama Law on the Promotion of Ethnic Unity and Progress itu mulai berlaku pekan ini setelah disahkan oleh parlemen China pada Maret 2026.
Beijing menegaskan undang-undang tersebut memberi hak untuk menindak individu dan organisasi di luar negeri yang dianggap mengancam persatuan etnis China.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 63 yang memperluas jangkauan hukum hingga ke luar wilayah negara.
Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia mengkritik keras kebijakan tersebut.
![China resmi memberlakukan undang-undang baru terkait persatuan etnis yang memicu sorotan internasional. [suara.com/ai]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/07/03/56187-uu-persatuan-china.jpg)
Pelapor Khusus PBB untuk Hak Minoritas dan Hak Budaya menilai aturan ini justru berpotensi melegitimasi asimilasi paksa di wilayah seperti Tibet dan Xinjiang.
Amnesty International juga memperingatkan risiko represi lintas negara.
“Advokasi damai untuk hak minoritas bisa dianggap sebagai ancaman terhadap ‘persatuan etnis’,” ujar Wakil Direktur Regional Amnesty, Sarah Brooks.
Menurut Brooks, konsep persatuan dalam undang-undang tersebut tidak mencerminkan harmoni antar kelompok, melainkan kepatuhan terhadap garis politik pemerintah China.
Hal ini dinilai berbahaya bagi aktivis dan diaspora China di berbagai negara.
Pemerintah China membantah tudingan tersebut. Juru bicara Kantor Informasi Dewan Negara, Zhou Jianshe, menyebut Pasal 63 sebagai ketentuan hukum yang sah, perlu, dan dapat diterapkan, serta menuduh media Barat memelintir maknanya.
Kekhawatiran juga muncul dari Taiwan, yang melihat aturan ini sebagai potensi alat tekanan terhadap warganya di luar negeri.
Presiden Taiwan, William Lai, bahkan mengimbau masyarakatnya untuk lebih berhati-hati saat bepergian atau tinggal di China.