- Anggota DPR RI mendesak pengusutan tuntas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial M oleh oknum Polri di Jawa Tengah.
- Korban diduga disekap sejak tahun 2023 dan dipaksa mengonsumsi narkotika sehingga memerlukan perlindungan serta pemulihan dari lembaga terkait.
- Propam Polda Jawa Tengah telah menahan Aiptu N dan berjanji memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) di Jawa Tengah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri.
Menurut Abdullah, kasus tersebut tidak hanya harus diproses secara pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk menindak tegas aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), dikutip dari ANTARA.
Ia menilai dugaan keterlibatan anggota kepolisian, yang disebut merupakan suami siri korban, mencoreng nama baik institusi Polri dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Abdullah mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga disekap sejak 2023. Selama itu, korban disebut mengalami penganiayaan hingga dipaksa mengonsumsi narkotika.
Karena itu, ia meminta negara memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan biaya pengobatan dan pemulihan psikologis.
Selain itu, Abdullah mendesak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya.
"Langkah ini penting untuk memastikan M tidak menjadi korban untuk kedua kalinya, baik karena proses penegakan hukum yang tidak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal," ujarnya.
Tak hanya fokus pada dugaan penyekapan dan penganiayaan, Abdullah juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika apabila ditemukan alat bukti yang mengarah ke sana.
"Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini untuk menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika," katanya.
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menahan dan memeriksa Aiptu N yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polda Jawa Tengah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.