- Yuvita Tri Rezeki, korban penyekapan tiga tahun di Kabupaten Bandung, kini menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung.
- Kondisi fisik korban mulai membaik setelah menjalani prosedur pembersihan luka dan kini mampu melakukan aktivitas ringan.
- Tim medis memprioritaskan penanganan infeksi serta pendampingan psikologis sebelum melakukan tindakan operasi bertahap bagi sang korban.
Suara.com - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyampaikan kondisi Yuvita Tri Rezeki (29), korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung, terus menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan intensif.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung dr. Fitra Hergyana mengatakan kondisi korban kini mulai membaik. Yuvita telah mampu duduk dan melakukan aktivitas ringan sembari menjalani masa pemulihan sebelum menjalani tindakan operasi.
“Alhamdulillah pasien saat ini memang sudah bisa duduk, sudah bisa beraktivitas dan kemarin kami juga sudah melaksanakan debridement atau pembersihan luka sambil menunggu operasi,” kata Fitra di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Meski demikian, tim medis belum dapat memastikan jadwal operasi karena masih memprioritaskan penanganan infeksi yang dialami korban.
![Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/24/48101-polda-jabar-tangkap-taufik-hidayat-taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-cileunyi.jpg)
“Saat ini memang masih ada infeksinya. Setelah infeksinya tertangani, baru operasi akan dilaksanakan,” ujarnya.
Fitra menjelaskan proses penanganan tidak hanya difokuskan pada pemulihan luka fisik, tetapi juga mencakup pendampingan terhadap kondisi psikologis korban.
Ia mengatakan tindakan operasi nantinya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi medis setelah setiap prosedur dijalankan.
“Operasi ini tidak bisa dilakukan hanya sekali. Kami akan melihat hasil operasi pertama terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.