KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
Gedung Komisi Yudisial. (Antara)
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial pada Senin, 6 Juli 2026.
  • Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim.
  • Komisi Yudisial berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan melakukan pemeriksaan dan analisis tanpa mencampuri substansi putusan hakim.

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim, dan siap menindaklanjuti laporan tersebut.

Anggota sekaligus juru bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, di Jakarta, Senin (6/7/2026), mengatakan KY terbuka kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.

"KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," kata Anita sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan, laporan yang diterima KY tersebut melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berasis Chromebook.

Menurut Anita, KY telah mengawal perkara Cromebook sejak awal sebagai pencegahan KEPPH, karena perkara tersebut menarik perhatian publik.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujarnya.

Anita menambahkan, KY berkomitmen merespon cepat dan mengungkap perkembangan laporan tersebut secara terbuka, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Setelah laporan diterima, kata dia, selanjutnya KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk ke teknis yudisial.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilaporkan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," kata Anita.

baca juga

Sebelumnya tim kuasa hukum beserta istri Nadiem Makarim, Franka Makarin melayangkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Keempat hakim tersebut adalah ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, dan tiga hakim anggota yakni Sunoto, Eryusman, Mardianto.

Menurut Tim kuasa hukum Nadiem Makarim beberapa dugaan pelanggaran etik tersebut yakni ketua mejelis hakim Purwanto S. Abdullah sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Mahkamah Yudisial dalam.perkara Tom Lembong, tapi ditunjuk lagi sebagai hakim yang memutus perkara Nadiem.

"Jadi dijatuhinya itu, diputus bersalah non-palu 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakim itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," kata Ari Yusuf Amir.

Dody Abdul Kadir, kuasa hukum Nadiem lainnya, mengatakan majelis hakim yang memutus perkara kliennya tidak imparsial, tidak profesional.

"Artinya majelis tidak memahami masalah-masalah yang sedang diperiksa, kemudian juga bersikap yang tidak seharusnya. Maka ini memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum," kata Dody.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:25 WIB

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:32 WIB

Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:54 WIB

Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru

Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:19 WIB

Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun

Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:05 WIB

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang Hingga Ketiduran, 4 Hakim Kasus Nadiem Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang Hingga Ketiduran, 4 Hakim Kasus Nadiem Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Video | Senin, 06 Juli 2026 | 15:51 WIB

Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan

Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×