- IMMH UI mengkritik intervensi pemerintah dalam pemilihan rektor saat RDPU bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (6/7/2026).
- Dominasi suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor dinilai telah membatasi otonomi dan kedaulatan perguruan tinggi secara nyata.
- IMMH UI mendesak revisi RUU Sisdiknas untuk mengembalikan otoritas penuh pemilihan pemimpin serta memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi secara demokratis.
Suara.com - Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menyampaikan kritik tajam terkait isu otonomi perguruan tinggi dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat yang membahas aspirasi terkait RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut, IMMH UI menyoroti besarnya campur tangan pemerintah dalam menentukan pimpinan universitas.
Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, Fatah, menyatakan bahwa saat ini otonomi perguruan tinggi tengah berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Ia menggunakan istilah "diamputasi" untuk menggambarkan bagaimana dominasi menteri mengintervensi kedaulatan kampus dalam memilih pemimpinnya sendiri.
"Bapak, Ibu, kami juga (melihat) problem yang banyak dialami oleh kampus-kampus di perguruan tinggi adalah otonomi kami diamputasi oleh dominasi Menteri dalam pemilihan rektor," ujar Fatah di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.
Fatah menjelaskan, bahwa persoalan ini berakar pada aturan teknis yang sangat konkret, yakni Pasal 9 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017.
Regulasi tersebut memberikan porsi suara sebesar 35 persen kepada Menteri dalam penentuan rektor terpilih.
Menurut IMMH UI, besarnya persentase suara menteri tersebut menutup ruang bagi civitas akademika untuk menentukan arah masa depan kampusnya secara mandiri.
Oleh karena itu, dalam momentum pembahasan RUU Sisdiknas, mereka mendesak agar kewenangan tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pihak universitas.
"Kami ingin dalam kesempatan ini ke depannya agar porsi tersebut itu dikembalikan oleh kampus. Biarkan kampus yang menentukan siapa yang mengelola diri mereka, kemudian hendak ke mana dan ingin apa, dan ciri khas kampus itu hendak meraih apa," tegas Fatah.
Adapun dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI tersebut, pihak IMMH UI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain untuk dimuat dalam RUU Sisdiknas.
Misalnya mengenai perlindungan terhadap otoritas akademik dari intervensi hukum tata usaha negara, reformasi tata kelola kampus yang demokratis dan bebas intervensi, serta penguatan pendanaan negara bagi perguruan tinggi.
Pihaknya juga mengusulkan reformasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), perluasan akses KIP Kuliah, serta penataan kembali distribusi anggaran pendidikan tinggi agar ketimpangan antara PTN dan perguruan tinggi kementerian/lembaga dapat dikurangi.