- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi percepatan Perpres Ojol bersama pemerintah dan asosiasi di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
- Pertemuan tersebut membahas evaluasi skema tarif serta potongan aplikator sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli.
- Pemerintah berkomitmen merampungkan draf regulasi setelah melakukan satu kali pertemuan lanjutan dengan asosiasi pengemudi ojek online pekan depan.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi penting bersama pemerintah dan Koalisi Ojol Nasional guna membahas percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Pertemuan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026) tersebut mengonfirmasi bahwa draf regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir.
Dalam rapat tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Sementara dari sisi pemerintah, hadir sejumlah menteri kunci, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dasco menyatakan, bahwa progres penyusunan Perpres Ojol sudah hampir rampung.
Ia menyebutkan masih diperlukan satu pertemuan lagi untuk memastikan semua poin telah sempurna sebelum akhirnya difinalisasi.
"Iya hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," ujar Dasco usai rapat koordinasi.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mengenai skema tarif dan kebijakan pemotongan aplikator sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli lalu.
DPR dan pemerintah secara khusus mendengarkan aspirasi langsung dari perwakilan Koalisi Ojol Nasional terkait kendala di lapangan.
"Ya, tadi kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92 8 persen itu berjalan dan evaluasinya," tambah Dasco.
Senada dengan Dasco, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk segera merampungkan payung hukum ini.
Pihaknya berencana mengundang kembali asosiasi ojol pada pekan depan sebagai langkah penyempurnaan terakhir.
"Berkenaan dengan masalah perpresnya tadi sudah disampaikan Pak Dasco sedikit lagi mau kita sempurnakan karena kita masih masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman Asosiasi Ojol," jelas Prasetyo.
Selain masalah legalitas, Prasetyo mengakui adanya laporan mengenai ketidakteraturan beberapa aplikator dalam menerapkan kebijakan potongan 8 persen. Masukan-masukan teknis terkait realisasi di lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi penting dalam isi Perpres mendatang.
"Ini sudah saya sampaikan sudah di sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang apa namanya, realisasi di lapangan itu perlu di perbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi perpresnya," pungkas Prasetyo.