- Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi arahan Presiden Prabowo menempatkan Nanik S. Deyang di Badan Gizi Nasional pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Pemerintah akan meninjau Perpres Nomor 83 Tahun 2024 karena struktur organisasi tersebut hanya mencantumkan nomenklatur Dewan Pengarah tanpa Dewan Pengawas.
- Pemerintah menyatakan fungsi Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas memiliki kesamaan sehingga tidak mempermasalahkan perbedaan istilah administratif tersebut.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait kabar yang menyebutkan bahwa Nanik S. Deyang akan mengisi posisi Dewan Pengawas Badan Gizi Nasional (BGN) setelah mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN.
Prasetyo mengonfirmasi, bahwa rencana penempatan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pengalaman Nanik masih sangat dibutuhkan oleh lembaga tersebut.
"Ya itu kan permintaan ya atau permohonan dari Bapak Presiden ya. Karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN," ujar Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Terkait adanya sorotan mengenai struktur organisasi BGN dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang hanya mencantumkan nomenklatur Dewan Pengarah dan Pelaksana tanpa adanya Dewan Pengawas, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan meninjau hal tersebut.
Ia menekankan, bahwa substansi dari fungsi pengawasan dan pengarahan memiliki kemiripan, sehingga pemerintah tidak ingin terpaku pada istilah administratif semata.
"Nanti kita lihat ya. Kan sebenarnya maknanya bisa jadi kan sama ya. Dewan Pengarah maupun Dewan Pengawas dalam hal menjalankan tugasnya ya. Maksud kami mungkin kita tidak terjebak ke dalam istilah mana yang pengarah atau pengawas. Yang penting nanti fungsinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan bahwa jika struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ada saat ini, yakni Dewan Pengarah, sudah mampu mengakomodasi tugas yang dimaksud, maka hal tersebut tidak akan menjadi kendala secara hukum.
"Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya Dewan Pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, juga enggak ada masalah juga," pungkasnya.