- Peneliti Gian Kasogi mendesak aparat hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi publik Jaringan Aktivis Milenial di Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Penyidik diminta menelusuri aktor intelektual serta memperjelas kapasitas hukum Febrie untuk membuka keterlibatan pihak lain.
Suara.com - Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara menyeluruh.
Menurutnya, pengusutan perlu diarahkan untuk mengungkap dugaan aktor intelektual dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Gian dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Gian menilai pengusutan perkara tidak seharusnya berhenti pada pihak yang telah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Ia meminta penyidik menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.
"Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian.
Menurut dia, publik masih menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum terkait kapasitas Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan apakah proses hukum terhadap Febrie berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Jampidsus atau dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Gian menilai kejelasan mengenai kapasitas tersebut penting karena dapat menentukan arah pengembangan perkara dan pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
Jika pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Jampidsus, menurut Gian, penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki posisi lebih tinggi dalam struktur organisasi.
"Namun, apabila penetapan status tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas PKH, maka pengembangan perkara, termasuk dugaan TPPU, perlu melihat seluruh unsur dalam struktur Satgas PKH, mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota satgas," ujarnya.
Gian menegaskan, penjelasan mengenai status hukum dan kapasitas Febrie dalam perkara tersebut diperlukan agar publik dapat memahami duduk perkara secara utuh. Ia juga mendorong aparat penegak hukum membuka informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," katanya.
Diskusi publik yang digelar JAM tersebut turut menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Gian Kasogi.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah organisasi mahasiswa, jaringan aktivis milenial, peneliti, praktisi, perwakilan mahasiswa, dan masyarakat umum. Diskusi membahas isu dugaan TPPU, kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, serta pentingnya independensi dan integritas dalam proses penegakan hukum.