- Pakar UGM Agustinus Subarsono menilai wacana kenaikan gaji kepala daerah tidak layak direalisasikan pada Jumat, 31 Juli 2026.
- Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat karena anggaran negara sedang defisit dan masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi berat.
- Alih-alih menaikkan gaji pejabat, dana APBN seharusnya dialokasikan untuk program pemberantasan kemiskinan dan mengatasi pengangguran.
Suara.com - Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono menilai wacana kenaikan gaji kepala daerah belum layak direalisasikan dalam kondisi saat ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya salah prioritas namun turut berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dengan masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
"Kenaikan gaji kepala daerah saat ini belum sesuatu yang urgen dengan berbagai alasan," kata Subarsono kepada Suara.com, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan data KPK hingga akhir Juli 2026 telah terjadi 18 operasi tangkap tangan, dengan sedikitnya 12 kepala daerah ikut terseret.
Kondisi tersebut, menurut Agustinus, telah menghancurkan harapan masyarakat terhadap pemimpin daerah yang sebelumnya menjanjikan kesejahteraan, keadilan, dan pengentasan kemiskinan saat masa kampanye.
Kebijakan ini kian dinilai tidak wajar mengingat indikator ekonomi nasional sedang mengalami tekanan defisit anggaran yang terjal. Mengalokasikan dana APBN untuk menaikkan kesejahteraan elite di saat beban negara membengkak dipandang sebagai langkah yang sama sekali tidak masuk akal.
"Kedua alasan ekonomi, kondisi ekonomi negara saat ini tidak sedang baik-baik bahkan APBN mengalami difisit," tegasnya.
Di sisi lain, jutaan rakyat Indonesia masih berjuang keras mencari penghidupan di tengah tingginya angka pengangguran.
"Pertanyaannya, kenapa pemerintaah akan menaikkan gaji kepala daerah dalam kondisi fiskal yang defisit, bukankah itu berlawanan dengan nalar yang sehat dan menujukkan tidak ada sensitifitas ekonomi dan politik terhadap kondisi pengangguran," tandasnya.
Kekecewaan publik makin menebal akibat ketimpangan perlakuan antara elite politik dan para abdi negara di sektor esensial. Meskipun gaji pokok belum naik, para pejabat daerah pada kenyataannya telah menikmati berbagai limpahan fasilitas serta tunjangan bernilai fantastis dari kas negara.
"Secara singkat, kehidupan kepala daerah secara ekonomi dijamin oleh negara. Sementara itu, para ASN, guru, tenaga kesehatan, pegawai PPPK yang mengharapkan memperoleh keejateraan dan hidup lebih layak, tidak mendapat sentuhan dari kebijakan pemerintah," tandasnya.
Langkah menaikkan gaji pejabat ini, kata Subarsono sangat mencederai komitmen pembangunan global yang berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar rakyat miskin. Negara dianggap berpotensi gagal memenuhi target penuntasan masalah kelaparan jika terus memanjakan elite politik.
"Anggaran negara lebih baik dialokasikan untuk berbagai program pemberantasan kemiskinnan dan menghapus kelaparan daripada dialokasikan pada kenaikan gaji kepala daerah yang tidak mendesak," ujarnya.
Pemerintah diingatkan kembali pada hakikat pembentukan sebuah negara yang seharusnya mengabdi pada kepentingan publik, bukan pada kemewahan hidup para pejabatnya. Penyimpangan orientasi kekuasaan ini dinilai melanggar prinsip kepemimpinan dan amanat konstitusi moral.
Ia menyebut kepala daerah seharusnya hadir sebagai pengayom yang memberikan keteladanan dan ruang perlindungan bagi warga yang diyakininya.
Kehidupan elite yang terus digelontori kemewahan di atas penderitaan rakyat menandakan terjadinya krisis moralitas kepemimpinan di tingkat daerah.
"Bukan saja kepala negara, namun kepala daerah juga memiliki kewajiban moral untuk memenuhi kepentingan publik, baru kemudian memikirkan kesejahteraan dirinya sendiri," pungkasnya.