Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:25 WIB
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian berencana merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 karena sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
  • Rencana revisi di Komplek Parlemen Jakarta ini menindaklanjuti rekomendasi rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
  • Perhitungan hak keuangan baru akan didasarkan pada capaian kinerja pemerintahan dan besaran Pendapatan Asli Daerah.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sinyal untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur tentang hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Langkah ini diambil mengingat aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman setelah berlaku selama 26 tahun. 

Tito mengungkapkan, bahwa kondisi ekonomi dan beban kerja saat ini sudah sangat berbeda jauh dibandingkan saat aturan tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 2000 silam. 

"Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," ujar Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). 

Rencana evaluasi aturan ini merupakan respons pemerintah terhadap hasil kesimpulan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. 

DPR meminta agar Kemendagri segera menjalin koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengkaji ulang hak keuangan tersebut. 

"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan tadi agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," jelas Tito. 

Kendati begitu, Tito menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap awal. Pihak legislatif juga akan melakukan kajian internal terhadap kesimpulan rapat tersebut. 

"Di samping itu, DPR tentu melalui mekanisme internal DPR juga akan mengkaji temuan apa namanya tuh kesimpulan rapat di Komisi II ini, karena kesimpulan ini bukanlah final," kata Tito. 

baca juga

Lebih lanjut, mantan Kapolri ini menjelaskan bahwa revisi tersebut tidak hanya akan sekadar menaikkan angka, tetapi juga mereformasi dasar penghitungan gaji dan biaya penunjang operasional (BPO). 

Tito mewacanakan agar hak keuangan kepala daerah di masa depan dikaitkan erat dengan capaian kinerja. 

"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2024 kan jauh berbeda," ungkap Tito. 

Ia menambahkan bahwa nantinya akan ada indikator terukur untuk menentukan besaran hak keuangan tersebut. 

"Yang pertama, kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama, penilainya mungkin dari BPKP dengan dari atau Kemenpan-RB dengan Mendagri (Pembina Pengawas Pemerintahan Daerah)," lanjutnya. 

Selain kinerja, besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap akan menjadi variabel penting. Tito menilai skema yang tepat akan menciptakan simbiosis mutualisme antara kesejahteraan kepala daerah dan kemajuan wilayahnya. 

"Yang kedua, ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ucapnya. 

Melalui revisi ini, Tito berharap para kepala daerah memiliki motivasi lebih untuk menggali potensi pendapatan daerah secara inovatif tanpa harus membebani rakyat dengan pungutan baru. Dengan PAD yang meningkat, maka dana untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan pun akan bertambah. 

"Karena ada keinginan oleh kepala daerah, enggak cuek saja, dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif, inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari Pendapatan Asli Daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan katakanlah tambahan karena memang sudah diatur,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:13 WIB

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:52 WIB

APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat

APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

Terkini

4 Tablet 4G Murah dengan Performa Kencang dan Baterai Awet yang Bisa Dipilih

4 Tablet 4G Murah dengan Performa Kencang dan Baterai Awet yang Bisa Dipilih

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 07:48 WIB

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:43 WIB

5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui

5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:40 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:30 WIB

Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura

Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 07:26 WIB

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Ditarik Pemerintah, Cek Sebelum Beli

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Ditarik Pemerintah, Cek Sebelum Beli

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total

Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 07:16 WIB

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 07:10 WIB

×