- Pelapor bernama Yanto mendesak Mendiktisaintek menindaklanjuti rekomendasi audit Inspektorat Jenderal terkait dugaan plagiasi Guru Besar Unsoed pada Januari 2026.
- Inspektorat Jenderal telah merampungkan audit dan menyerahkan laporan yang merekomendasikan pencabutan status guru besar terlapor kepada kementerian.
- Yanto menyayangkan keputusan kementerian mengembalikan kasus ke universitas karena dikhawatirkan mengulang proses yang terbengkalai sejak Mei 2024.
Suara.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yunarto didesak segera menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Jenderal (Irjen) terkait dugaan plagiasi dan fabrikasi penelitian yang melibatkan seorang Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Desakan tersebut disampaikan Yanto, pelapor sekaligus pihak yang mengaku menjadi korban dugaan plagiasi. Ia meminta kementerian tidak kembali menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Unsoed setelah proses audit oleh Irjen disebut telah selesai.
Menurut Yanto, hasil audit Irjen seharusnya menjadi dasar bagi kementerian untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan.
"Seharusnya menteri bisa menggunakan laporan hasil audit Irjen beserta rekomendasinya, itu harusnya ditindaklanjuti," kata Yanto saat dihubungi, Jumat (17/7).
Yanto mengaku memperoleh informasi bahwa Irjen telah menyelesaikan audit dan menyerahkan Laporan Hasil Audit (LHA) kepada Mendiktisaintek pada Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, audit tersebut menemukan adanya dugaan fabrikasi penelitian dan plagiasi yang dilakukan oleh guru besar yang dilaporkannya.
"Setahu saya, rekomendasinya adalah mencabut status guru besar yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, menurut Yanto, rekomendasi tersebut hingga kini belum dijalankan. Ia justru mendapat informasi bahwa Kemendiktisaintek mengembalikan penanganan perkara kepada Unsoed untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
Bagi Yanto, keputusan tersebut menimbulkan persoalan karena laporan dugaan pelanggaran akademik itu telah berjalan cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.
"Kenapa kasusnya dikembalikan ke Unsoed? Ini sudah lebih dari tiga bulan sejak kementerian memberikan perintah ke Unsoed dan sampai sekarang tidak ada pemeriksaan sama sekali terhadap kasus ini," katanya.
Dinilai Mengulang Proses
Yanto menilai pengembalian perkara ke tingkat universitas berpotensi membuat proses penanganan kembali ke titik awal. Padahal, laporan tersebut menurut dia telah melalui proses pengumpulan data dan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penanganan yang dilakukan Unsoed setelah kementerian meminta pemeriksaan kembali.
Menurut Yanto, hingga kini belum terlihat pembentukan tim pemeriksa maupun proses yang melibatkan senat dan komisi etik kampus sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran akademik.
"Seharusnya ada mekanisme pemeriksaan yang jelas, termasuk pembentukan tim pemeriksa dan pelibatan senat serta komisi etik," ujarnya.
Yanto berharap kementerian tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya sebagai pelapor, tetapi juga berkaitan dengan integritas akademik dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi.
Laporan Berawal dari 2024
Yanto menjelaskan laporan dugaan plagiasi terhadap Guru Besar Fakultas Teknik Unsoed tersebut pertama kali disampaikan kepada Rektor Unsoed pada Mei 2024. Laporan itu juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Namun, menurut Yanto, laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut selama lebih dari satu tahun.
Ia kemudian mengirimkan surat kepada Mendiktisaintek pada Agustus 2025 untuk meminta kementerian mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah itu, Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan di Unsoed pada September 2025.
Dalam proses tersebut, Irjen disebut memeriksa sejumlah saksi, bukti, serta karya ilmiah yang berkaitan dengan laporan dugaan plagiasi dan fabrikasi penelitian.
Yanto kemudian mengaku mendapat informasi bahwa proses audit telah diselesaikan dan LHA telah disampaikan kepada Mendiktisaintek pada Januari 2026.
Ia kini meminta kementerian memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut hasil audit tersebut, termasuk status rekomendasi yang disebut telah disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.
Menurutnya, kepastian penanganan penting agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik tidak terus berlarut dan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memperoleh proses yang sesuai ketentuan.