- Kejagung menggeledah rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Radio Dalam, Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026.
- Penggeledahan selama tiga jam tersebut menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan TPPU.
- Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang menetapkan Febrie bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dijaga personel TNI setelah penggeledahan Kafe de'Clan Signature oleh penyidik gabungan Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik atau Tim Sembilan pada Jumat (31/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jumat 31 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang tengah diusut.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.
Anang menjelaskan seluruh barang yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Ia menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
![Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/25/38355-febrie-ardiansyah-ditahan.jpg)
Usut Dugaan TPPU
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Penyidikan merupakan bagian dari pengembangan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah mengambil alih penanganan perkara dari penyidik gabungan Polri.
Empat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Khusus untuk perkara TPPU, penyidik menelusuri asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang disita dari Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer, serta rumah milik Febrie di kawasan Sentul.
Febrie sendiri dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan TPPU terkait temuan emas dan valuta asing tersebut serta dugaan korupsi PT Asabri.
Rumah di Jalan Radio I yang digeledah penyidik kali ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah dijaga ketat personel TNI usai penggeledahan Kafe de'Clan Signature oleh penyidik gabungan Polri pada awal Juli lalu.