- Kejaksaan Agung memeriksa dua dari tujuh saksi kasus pencucian uang Febrie Adriansyah pada 31 Juli 2026.
- Tim penyidik berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap lima saksi yang mangkir dari pemeriksaan tersebut.
- Perkara ini mengusut temuan aset berupa emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dari tujuh orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hanya dua orang yang memenuhi panggilan.
“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, lanjut Anang, lima saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Penyidik pun berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap kelima saksi tersebut.
“Saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan untuk dimintai keterangannya,” tandas Anang.
Sebagai informasi, dalam perkara ini telah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
![Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/59025-penggeledahan-cafe-declan-signature.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani penyidik gabungan Polri. Keempat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan TPPU PT Asabri, serta dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Melalui sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung, penyidik mengusut dugaan TPPU untuk mengungkap asal usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
Dari empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU terkait 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus dugaan korupsi PT Asabri.