- Pemerintah membuka pendaftaran daring gratis untuk 8.100 kursi upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka pada 5-7 Agustus 2026.
- Tingginya jumlah pengunjung membuat sistem menerapkan antrean virtual berdurasi lebih dari empat jam untuk membatasi akses secara bersamaan.
- Kemensetneg menetapkan syarat khusus bagi pendaftar WNI, termasuk batasan usia minimal 12 tahun dan kewajiban melengkapi dokumen identitas.
Suara.com - Masyarakat yang ingin mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia secara langsung di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026 perlu melalui proses pendaftaran daring di laman resmi pandang.istanapresiden.go.id.
Namun, tingginya minat masyarakat membuat calon peserta tidak dapat langsung mengisi formulir setelah membuka laman pendaftaran tersebut karena sistem menerapkan mekanisme antrean virtual.
Saat mengakses situs, pendaftar akan mendapati pemberitahuan bahwa mereka sedang berada dalam antrean dengan perkiraan waktu tunggu lebih dari empat jam.
Kondisi tersebut bukan berarti pendaftaran telah ditutup, melainkan merupakan mekanisme yang digunakan sistem untuk mengatur jumlah pengguna yang dapat mengakses laman secara bersamaan.
Link Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara

Pemerintah menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh undangan dan mengikuti langsung upacara peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026.
Sebanyak 8.100 kursi disediakan bagi masyarakat melalui mekanisme perebutan undangan atau war ticket. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni 5-7 Agustus 2026.
Masyarakat dapat mengakses laman resmi pendaftaran melalui:
https://pandang.istanapresiden.go.id
Pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan undangan dengan meminta sejumlah uang karena undangan upacara tidak diperjualbelikan.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi formulir serta mengunggah dokumen yang telah ditentukan.
Kenapa Tidak Bisa Langsung Daftar?

Calon peserta yang membuka laman pandang.istanapresiden.go.id tidak selalu dapat langsung masuk ke formulir pendaftaran.
Sistem terlebih dahulu menempatkan pengguna dalam antrean virtual karena jumlah akses ke situs meningkat secara signifikan dalam waktu bersamaan.
"Anda sekarang berada dalam antrian. Terima kasih telah menunggu," demikian bunyi pengumuman di laman tersebut.
Sistem kemudian memberikan informasi bahwa perkiraan waktu tunggu pengguna dapat mencapai lebih dari empat jam.
Dalam pengumumannya, pengelola laman menjelaskan bahwa antrean virtual diterapkan karena tingginya jumlah permintaan terhadap situs pada saat yang bersamaan.
Mekanisme tersebut digunakan untuk membatasi jumlah pengguna yang dapat mengakses situs secara simultan agar layanan tetap berjalan dengan baik.
"Berhubung banyaknya permintaan ke situs kami, kami menggunakan antrian virtual untuk membatasi jumlah pengguna situs web pada waktu bersamaan," demikian keterangan yang tampil pada laman pendaftaran.
Sistem juga menjelaskan pembatasan tersebut diterapkan untuk menjaga pengalaman pengguna selama mengakses layanan pendaftaran. Dengan demikian, pengguna yang melihat antrean virtual tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa situs sedang mengalami gangguan atau pendaftaran telah ditutup.
Calon peserta yang masih berada dalam antrean perlu membiarkan laman tetap terbuka dan menunggu hingga sistem memberikan akses.
Waktu tunggu yang ditampilkan juga merupakan estimasi sehingga dapat berubah mengikuti pergerakan antrean dan jumlah pengguna yang sedang mengakses situs.
Tingginya trafik pada laman pendaftaran cukup dapat dipahami karena pemerintah hanya menyediakan 8.100 kursi bagi masyarakat untuk mengikuti langsung upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka.
Karena itu, masyarakat yang ingin mencoba mendapatkan undangan sebaiknya tidak panik ketika belum dapat langsung mengisi formulir.
Selama sistem masih menampilkan halaman antrean dan tidak ada pengumuman resmi mengenai penutupan pendaftaran, calon peserta dapat mengikuti instruksi yang diberikan laman tersebut.
Syarat Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara
Kemensetneg menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum mendaftar sebagai peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, yaitu:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
- Tidak diperbolehkan membawa balita ke lokasi upacara.
- Berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki penyakit bawaan yang dapat membahayakan ketika berada di tengah kerumunan.
- Telah melengkapi vaksinasi nasional.
- Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
- Menyiapkan KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Menyiapkan nomor telepon aktif.
- Menyiapkan alamat email aktif.
- Menyiapkan swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.
Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Undangan juga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan sehingga masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan akses undangan dengan imbalan sejumlah uang.
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pendaftar perlu melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email.
Peserta yang berhasil mendapatkan undangan selanjutnya wajib mengikuti mekanisme penukaran undangan fisik dengan membawa KTP atau KIA.