- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026.
- Febrie menggugat penetapan tersangka serta upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan pihak Polri.
- Gugatan pertama dan kedua didaftarkan atas objek hukum berbeda terkait kasus dugaan korupsi serta pencucian uang.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Dua permohonan itu diajukan untuk menggugat penetapan status tersangka hingga upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri dalam dua perkara berbeda.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan sidang perdana gugatan pertama akan digelar pada Selasa (18/8/2026).
"Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki," kata Halida di Jakarta, Rabu (6/8/2026).
Halida menjelaskan, gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan mulai disidangkan sehari setelahnya, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Sidang praperadilan kedua juga akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dua gugatan itu diajukan karena objek hukum yang dipersoalkan berbeda.
Permohonan pertama menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan permohonan kedua menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)