Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan Polri ke PN Jakarta Selatan.
  • PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana permohonan tersebut pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026.
  • Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan, penggeledahan, dan penetapan tersangka korupsi terhadap Febrie.

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Dua permohonan tersebut tercatat dengan dua nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.

"Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8/2026). Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu (19/8/2026)," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, Kamis (6/8/2026).

Halida menjelaskan dua sidang praperadilan yang diajukan Febrie akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

"Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki," jelasnya singkat.

Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu diajukan dalam dua berkas permohonan yang menguji keabsahan proses penyidikan terhadap Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permohonan tersebut ditujukan menguji legalitas tindakan penyidik Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung, mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka.

"Proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara," ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

baca juga

Langkah praperadilan, lanjut Febri, bukan bertujuan menghindari proses hukum yang tengah berjalan. Namun, permohonan dilakukan agar pengadilan menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Tim kuasa hukum kata dia, menemukan sembilan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan.

Namun setelah dilakukan pendalaman, jumlah temuan dinilai bertambah dan seluruhnya telah dimasukkan ke dalam permohonan praperadilan.

"Kami menemukan jauh lebih banyak lagi. Hal itu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan," ucapnya.

Febrie Tersangka

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum ditetapkan tersangka, kediaman Febrie yang berada di kawasan Sentul digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan tersebut aparat menemukan 74 kilogram emas batangan, dan sejumlah tumpukan uang tunai valuta asing.

Meski sempat mengakui jika rumah tersebut miliknya, Febrie mengklaim harta yang ada dirumah tersebut dan telah disita bukan miliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Terkini

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar

Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah

Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Listrik Baru Menyala Setelah Padam? Jangan Langsung Tenang, Ini Barang Elektronik Paling Rawan Rusak

Listrik Baru Menyala Setelah Padam? Jangan Langsung Tenang, Ini Barang Elektronik Paling Rawan Rusak

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Bukan di Dalam Museum, Ini "Sekolah" Budaya Paling Nyata di Ujung Timur Jawa

Bukan di Dalam Museum, Ini "Sekolah" Budaya Paling Nyata di Ujung Timur Jawa

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Budget Pas-pasan? Ini 20 Ide Hadiah 17 Agustus yang Murah, Unik, dan Pasti Terpakai!

Budget Pas-pasan? Ini 20 Ide Hadiah 17 Agustus yang Murah, Unik, dan Pasti Terpakai!

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Shin Tae-yong Pusing! Persija Langsung Hadapi Borneo FC dan Persib di Dua Laga Awal Super League

Shin Tae-yong Pusing! Persija Langsung Hadapi Borneo FC dan Persib di Dua Laga Awal Super League

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:38 WIB

Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby

Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Chatib Basri Disebut Bakal Jadi Gubernur PFII, Menkeu Purbaya Buka Suara

Chatib Basri Disebut Bakal Jadi Gubernur PFII, Menkeu Purbaya Buka Suara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Harry Potter and the Half-Blood Prince: Langkah Awal Pencarian Horcruxes!

Harry Potter and the Half-Blood Prince: Langkah Awal Pencarian Horcruxes!

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×