-
Regulator Inggris menginvestigasi aliran dana jutaan poundsterling dari lembaga amal ke permukiman ilegal Israel.
-
Sebanyak 32 badan amal terindikasi menyalurkan dana bantuan sebesar £28 juta ke wilayah pendudukan Tepi Barat.
-
Parlemen Inggris mendesak penetapan undang-undang baru untuk melarang penuh pembiayaan aktivitas permukiman ilegal.
Suara.com - Regulator lembaga nirlaba Inggris resmi membuka penyelidikan atas skandal pengalihan dana hibah kemanusiaan ke jaringan permukiman ilegal Israel di wilayah Tepi Barat. Langkah tegas ini diambil untuk membongkar praktik penyalahgunaan dana masyarakat yang melanggar hukum internasional dan regulasi domestik.
Komisi Pengawas Lembaga Amal (Charity Commission) untuk Inggris dan Wales bergerak cepat memeriksa arus kas puluhan organisasi nirlaba yang terindikasi menyimpang. Pengawas independen ini menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang merusak integritas penyaluran dana publik.
Penelusuran awal berfokus pada kesesuaian penyaluran anggaran dengan mandat legal masing-masing yayasan sosial yang terdaftar. Otoritas berwenang menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pergeseran alokasi dana bantuan luar negeri.

Stephen Roake selaku Asisten Direktur Kepatuhan Risiko Tinggi Charity Commission menegaskan pentingnya pembuktian fakta lapangan secara menyeluruh. Pengawasan ketat ini dirancang guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola lembaga donor.
“Tuduhan serius telah dilontarkan terkait badan amal Inggris yang beroperasi di permukiman ilegal Israel di Palestina, jadi langkah pertama kami adalah memastikan fakta-faktanya,” tegas Roake sebagaimana dikutip oleh *Palestine Chronicle*, Kamis (6/8/2026).
“Upaya pencarian fakta kami juga akan membantu penyusunan pedoman regulasi bagi badan-badan amal, yang pada gilirannya akan membantu menjaga kepercayaan dan keyakinan publik terhadap badan-badan amal tersebut,” tambah Roake.
Penyelidikan intensif ini dipicu oleh temuan transfer dana senilai 5,7 juta pounsterling atau setara Rp137 miliar ke sekolah tinggi Bnei Akiva Yeshiva di permukiman Susya. Pengungkapan kasus tersebut memicu gelombang desakan agar audit menyeluruh segera dilakukan.
Anggota Parlemen Inggris Melanie Ward menyerahkan berkas data 32 badan amal yang diduga menggelontorkan total £28 juta ke zona pendudukan. Laporan komprehensif tersebut menjadi landasan utama bagi regulator untuk memperluas jangkauan pemeriksaan.
Fokus investigasi saat ini menyasar delapan lembaga nirlaba kunci yang identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan pemeriksaan. Pengawas berencana membuka nama-nama yayasan tersebut ke publik begitu bukti pelanggaran terkonfirmasi.
Koordinasi lintas lembaga telah dilakukan bersama aparat kepolisian serta otoritas perpajakan Inggris (HMRC) untuk mengusut potensi kejahatan keuangan. Meski demikian, kepolisian Metropolitan menyatakan belum membuka penyidikan pidana terpisah terkait aliran dana ini.
Gelombang desakan dari ranah politik Inggris semakin menguat seiring munculnya keprihatinan atas penyalahgunaan insentif pemotongan pajak Gift Aid. Skema fasilitas negara tersebut diduga kuat justru dimanfaatkan untuk menyokong perluasan permukiman ilegal.
Mantan Menteri Luar Negeri Yvette Cooper menegaskan di hadapan parlemen bahwa sistem penyaluran dana sosial tidak boleh disusupi kepentingan politik pendudukan. Pemerintah berjanji akan menutup seluruh celah aturan yang berpotensi dimanfaatkan oknum pengurus lembaga nirlaba.
Melanie Ward bersama lebih dari 140 anggota parlemen mendorong lahirnya undang-undang baru yang melarang total segala bentuk pendanaan ke wilayah okupasi. Langkah legislatif ini dianggap sebagai solusi permanen untuk menghentikan aliran dana ilegal secara mutlak.
Ia juga melayangkan kritik keras atas keterlambatan tanggapan komisi pengawas yang dinilai lambat merespons laporan sejak pertengahan tahun lalu. Keterlambatan penanganan dianggap memberi ruang bagi berlanjutnya transaksi keuangan yang melanggar hukum.
Lembaga pemantau permukiman Peace Now mencatat keberadaan 141 permukiman resmi dan 360 pos depan (outpost) di Tepi Barat, ditambah 15 permukiman di Yerusalem Timur. Seluruh kawasan konstruksi tersebut berdiri di atas tanah jajahan yang direbut sejak perang 1967.
Dunia internasional menegaskan bahwa seluruh aktivitas permukiman warga Israel di wilayah pendudukan Palestina bersifat ilegal tanpa syarat. Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB menyatakan seluruh pembangunan tersebut tidak memiliki keabsahan hukum dan melanggar konvensi global.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 secara resmi mengeluarkan opini hukum yang menyatakan keberadaan pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Badan peradilan tertinggi dunia tersebut mendesak evakuasi total atas seluruh permukiman warga Yahudi dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur.