Dua Tersangka, Dua Perlakuan: Seperti Apa Kesetaraan di Hadapan Hukum?

Rully Fauzi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Dua Tersangka, Dua Perlakuan: Seperti Apa Kesetaraan di Hadapan Hukum?
Ilustrasi penegakan hukum. (Pixabay.com)
baca 10 detik
  • Perbedaan perlakuan terhadap tersangka memicu pertanyaan soal kesetaraan hukum.
  • Aparat diminta transparan menjelaskan dasar perbedaan prosedur penanganan.
  • Standar keadilan harus sama, meski prosedur dapat berbeda sesuai karakter perkara.

Suara.com - Dua pemandangan berbeda muncul dari penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat negara.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlihat mengenakan rompi tahanan dan berada dalam pengawalan petugas.

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As’ad, menilai perbedaan perlakuan terhadap tersangka menyentuh prinsip dasar kesetaraan di hadapan hukum.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat,” kata Zahrul.

Pemandangan berbeda terlihat dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Sosok yang pernah berada di lingkungan penegak hukum tersebut tidak langsung terlihat mengenakan atribut tahanan atau pembatasan fisik seperti yang kerap diperlihatkan kepada tersangka lain.

Dua perkara itu tentu tidak dapat dibandingkan secara sederhana. Lembaga yang menangani, konstruksi perkara, alat bukti, dan kebutuhan penyidikannya dapat berbeda.

Namun, kontras yang terlihat tetap memunculkan pertanyaan tentang dasar yang digunakan aparat dalam memperlakukan seorang tersangka.

Rompi tahanan dan borgol bukan bagian dari pembuktian perkara. Keduanya juga tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Aparat dapat memiliki pertimbangan teknis, keamanan, kondisi kesehatan, risiko melarikan diri, maupun potensi menghilangkan barang bukti.

Menurut Zahrul, persoalannya bukan semata-mata siapa yang mengenakan rompi atau borgol, melainkan apakah prosedur diterapkan secara konsisten dan dapat dijelaskan kepada publik.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap isi berkas perkara, simbol-simbol tersebut menyampaikan pesan tersendiri.

Pengawalan ketat dapat segera membentuk kesan bahwa seorang tersangka telah melakukan kejahatan serius. Sebaliknya, penampilan tanpa atribut tahanan dapat dipersepsikan sebagai perlakuan yang lebih longgar.

“Rompi tahanan bukan ukuran tunggal keadilan. Borgol juga bukan simbol mutlak keberpihakan hukum,” ujar Zahrul.

Karena itu, perbedaan tindakan membutuhkan penjelasan yang memadai. Jika perlakuan tersebut lahir dari karakter perkara dan kebutuhan penyidikan, aparat semestinya dapat menyampaikan dasar pertimbangannya.

Tanpa keterbukaan, perbedaan visual mudah berkembang menjadi persepsi adanya perlakuan khusus.

Persoalan menjadi lebih sensitif ketika aparat menangani seseorang yang pernah berada dalam lingkungan penegak hukum.

Hubungan kelembagaan dan jaringan profesional dapat memunculkan dugaan konflik kepentingan, meskipun dugaan tersebut belum tentu benar.

Perbedaan perlakuan juga tidak otomatis membuktikan pelanggaran prosedur.

Keputusan penahanan maupun kecepatan proses dapat dipengaruhi oleh alat bukti, jumlah saksi, koordinasi antarlembaga, serta upaya hukum yang ditempuh tersangka.

Namun, ketika perkara melibatkan mantan pejabat penegak hukum, standar transparansi semestinya lebih tinggi.

Aparat tidak hanya perlu memastikan prosesnya objektif, tetapi juga meyakinkan masyarakat bahwa latar belakang institusional seseorang tidak memengaruhi perlakuan yang diterimanya.

Zahrul berpandangan kesetaraan di hadapan hukum bukan berarti seluruh tersangka harus diperlakukan secara identik.

Karakter perkara dapat melahirkan prosedur berbeda, tetapi ukuran keadilan dan pertanggungjawabannya harus tetap sama.

"Hukum boleh memiliki prosedur yang berbeda sesuai karakter perkara. Tetapi standar keadilannya harus tetap sama," kata dia.

Pada akhirnya, perdebatan tentang atribut tahanan bukan hanya menyangkut rompi atau borgol.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah hukum bekerja dengan ukuran yang sama ketika berhadapan dengan mantan menteri, mantan jaksa, politisi, pengusaha, ataupun warga biasa.

Sebab, setiap perbedaan perlakuan yang tidak dijelaskan ikut mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap independensi institusi penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:04 WIB

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:24 WIB

Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:22 WIB

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:47 WIB

Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun

Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:40 WIB

Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:33 WIB

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:37 WIB

Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terima Uang dalam Amplop dan Goodie Bag dari Direktur Maktour

Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terima Uang dalam Amplop dan Goodie Bag dari Direktur Maktour

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:19 WIB

Review Film Daayra: Hadirkan Realita Pahit Penegakan Hukum yang Dilematis!

Review Film Daayra: Hadirkan Realita Pahit Penegakan Hukum yang Dilematis!

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×