Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 05 November 2026 | 13:36 WIB
Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat
Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman. (Istimewa)
baca 10 detik
  • Pakar hukum tata negara UMY menyatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo berpotensi merupakan upaya makar.
  • Pernyataan tersebut disampaikan oleh King Faisal Sulaiman pada Kamis, 5 November 2026, di Yogyakarta.
  • Penyidikan Bareskrim Polri harus membuktikan unsur permufakatan jahat berdasarkan aturan dalam KUHP Nasional yang berlaku.

Suara.com - Penanganan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya dinilai tidak boleh dipandang sebatas tindak pidana peretasan biasa.

Skandal penyadapan komunikasi tersebut dinilai menyimpan persoalan konstitusional serius, terutama terkait kemungkinan adanya upaya melumpuhkan fungsi pemerintahan yang sah.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menekankan pentingnya pembuktian yuridis untuk mengungkap motif utama di balik peretasan sarana komunikasi pimpinan negara tersebut.

"Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pelanggaran privasi atau kejahatan intersepsi komunikasi elektronik," kata Faisal kepada Suara.com, Kamis (5/11/2026).

"Di balik perkara ini terdapat pertanyaan hukum yang jauh lebih serius, apakah penyadapan tersebut hanya merupakan tindakan ilegal untuk memperoleh informasi, atau justru bagian dari rangkaian persiapan untuk melumpuhkan kekuasaan Presiden dan pemerintahan yang sah?" tambahnya.

Secara normatif, perlindungan privasi komunikasi telah diatur dalam konstitusi dan KUHP terbaru. Namun, Faisal menilai penyidikan Bareskrim Polri perlu melampaui pembuktian teknis terkait dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping.

Menurutnya, kemungkinan penerapan delik makar terbuka apabila hasil penyidikan menemukan bukti adanya permufakatan jahat atau persiapan untuk melumpuhkan fungsi konstitusional Presiden.

Faisal menjelaskan, KUHP Nasional mengatur makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui tindakan persiapan.

"Pasal 160 KUHP. Pasal ini mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," ungkapnya.

baca juga

Ia kemudian merujuk Pasal 191 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

"Pasal 191 KUHP. Ketentuan ini mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.

Selain itu, Faisal mengingatkan penyidik agar tidak mengabaikan ketentuan mengenai permufakatan jahat atau persiapan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 196 ayat (1) KUHP.

"Menurut saya, ketentuan ini justru sangat penting dan tidak boleh luput dari perhatian. Pasal 196 ayat (1) mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194," paparnya.

Menurut Faisal, ketentuan tersebut memungkinkan penindakan terhadap permufakatan jahat atau persiapan tindak pidana tanpa harus menunggu tujuan pelumpuhan pemerintahan benar-benar terwujud.

"Permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana yang ditentukan dalam ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi pidana," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur permufakatan jahat atau persiapan tindak pidana.

"Namun, penerapannya tetap mensyaratkan pembuktian unsur permufakatan jahat atau persiapan. Tidak cukup hanya berdasarkan adanya komunikasi, koordinasi, ataupun keterlibatan beberapa orang dalam suatu tindakan penyadapan," sambungnya.

Untuk membuktikan kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam delik makar, Faisal menilai Bareskrim Polri perlu mengurai empat aspek mendasar, yakni aktor intelektual, tujuan penyadapan,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Thailand Sorot Penyadapan Prabowo: Listyo Sigit Mungkin Terlibat Kejahatan Pengkhianatan

Media Thailand Sorot Penyadapan Prabowo: Listyo Sigit Mungkin Terlibat Kejahatan Pengkhianatan

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:54 WIB

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:34 WIB

Apa Pengaruh Skandal Penyadapan Prabowo dan Jatuhnya Listyo Sigit Terhadap Jokowi?

Apa Pengaruh Skandal Penyadapan Prabowo dan Jatuhnya Listyo Sigit Terhadap Jokowi?

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:04 WIB

Terkini

Cuitan Lawas Prabowo soal Penyadapan Jokowi Kembali Viral: Salah Kita Sendiri?

Cuitan Lawas Prabowo soal Penyadapan Jokowi Kembali Viral: Salah Kita Sendiri?

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:37 WIB

Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat

Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:36 WIB

Kemensos Raih Peringkat Pertama dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

Kemensos Raih Peringkat Pertama dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:36 WIB

Resep Cilok Pedas Kuah Seblak, Kenyal dan Gurih dengan Kuah Pedas Menggugah Selera

Resep Cilok Pedas Kuah Seblak, Kenyal dan Gurih dengan Kuah Pedas Menggugah Selera

Sumut | Kamis, 05 November 2026 | 13:35 WIB

Dulu Cuma 5 Menit, Kini Harus Memutar 7 Kilometer, Jeritan Warga Mijen Usai Jalan Ditutup

Dulu Cuma 5 Menit, Kini Harus Memutar 7 Kilometer, Jeritan Warga Mijen Usai Jalan Ditutup

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 13:34 WIB

Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM

Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:33 WIB

Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota

Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:30 WIB

The Ramparts of Ice Rilis Fanbook Resmi Januari 2027, Muat Episode Epilog

The Ramparts of Ice Rilis Fanbook Resmi Januari 2027, Muat Episode Epilog

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:28 WIB

6 Rekomendasi Krim untuk Kulit Kendur Usia 50 Tahun, Mulai Rp19 Ribuan

6 Rekomendasi Krim untuk Kulit Kendur Usia 50 Tahun, Mulai Rp19 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:26 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut Avanza dan Vario di Lombok: Pasutri Tewas, Bayi Luka-Luka

Kronologi Kecelakaan Maut Avanza dan Vario di Lombok: Pasutri Tewas, Bayi Luka-Luka

Bali | Kamis, 05 November 2026 | 13:25 WIB

×