- Kementerian Sosial menelusuri 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data PPATK.
- Proses verifikasi dan pendalaman data tersebut ditargetkan selesai pada pekan depan untuk evaluasi kelayakan bansos.
- Pendamping sosial meningkatkan edukasi literasi digital agar bantuan digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan.
Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempercepat penelusuran terhadap 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Proses verifikasi itu ditargetkan selesai pekan depan untuk memastikan apakah para penerima bantuan sosial tersebut benar-benar menyalahgunakan dana bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penelusuran dilakukan setelah Kemensos menerima hasil pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial sekaligus memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya,” cetusnya.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, jumlah KPM yang terindikasi bertransaksi judi online mencapai 1.494.652 keluarga.
"Ada 1,49 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data PPATK, dan saat ini sedang kami telusuri," kata Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul.

Dari total tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Angka itu meningkat tajam dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang mencatat hampir 600 ribu KPM terindikasi judi online.
Kemensos akan melakukan pendalaman bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut terbukti menyalahgunakan bantuan sosial. Hasil pendalaman itu juga akan menjadi dasar evaluasi kelayakan penerima bansos.
“Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data,” jelas dia.
Selain verifikasi data, Kemensos juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada keluarga penerima manfaat. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping sosial diminta meningkatkan literasi digital masyarakat agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya serta mencegah rekening penerima dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum.
“Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus,” ungkapnya menegaskan.