- Muhammad Khozin dari PKB mengusulkan penghapusan pemilihan wakil kepala daerah dalam rapat DPR pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Ganjar Pranowo menanggapi usulan tersebut dengan menyarankan DPR segera membentuk Panitia Khusus untuk membahas berbagai isu kepemiluan secara komprehensif.
- Pembentukan Pansus tersebut bertujuan agar penyelesaian masalah sistem demokrasi dan pemilu dapat dilakukan secara terintegrasi melalui regulasi yang matang.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, memberikan tanggapan terkait usulan penghapusan pemilihan wakil kepala daerah dalam Pilkada.
Usulan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Kamis (30/7/2026).
Dalam usulannya, Khozin menyarankan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Hal ini bertujuan untuk menghindari posisi wakil yang selama ini dinilai hanya dijadikan alat untuk meraup suara (vote getter) saat kontestasi berlangsung.
Menyikapi wacana tersebut, Ganjar Pranowo menilai bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara tunggal. Ia mendorong agar DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas seluruh isu politik dan kepemiluan secara menyeluruh, bukan secara parsial.
"Sebaiknya segera dibentuk Pansus, agar pembahasan semua isu & usulan dibahas secara komprehensif,” ujar Ganjar kepada wartawan, dikutip Jumat (7/8/2026).
Ganjar memetakan sejumlah poin krusial yang harus masuk dalam agenda pembahasan Pansus tersebut, mulai dari sistem pemilu hingga masalah integritas.
Berikut adalah poin-poin yang ditegaskan oleh Ganjar:
- Sistem Pemilu: Kodifikasi UU Politik, Desain Pemilu nasional dan lokal, Keserentakan jadwal Pemilu dan Pilkada, Sistem proporsional (terbuka, tertutup, atau campuran).
- Pilpres: Presidential Threshold.
- DPR & DPRD: Parliamentary Threshold, Besaran dan penataandapil, Alokasi jumlah kursi, Metode konversi suara menjadi kursi.
- Pilkada: Sistem Pilkada (langsung atau alternatif lain), Ambang batas pencalonan kepala daerah, Persyaratan calon perseorangan, Penjadwalan Pilkada.
- Penyelenggara Pemilu: Penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rekrutmen penyelenggara, Penyelesaian sengketa Pemilu/Pilkada, Digitalisasi penyelenggaraan Pemilu.
- Integritas Pemilu: Politik uang, Netralitas ASN, TNI, dan Polri, Penyalahgunaan fasilitas negara. Kampanye digital, AI, hoaks, dan perlindungan data pemilih.
- Representasi: Keterwakilan perempuan, Representasi daerah dan kelompok rentan, Akses politik bagi penyandang disabilitas.
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menekankan bahwa banyaknya persoalan dalam sistem demokrasi Indonesia saat ini menuntut penyelesaian yang terintegrasi melalui regulasi yang matang.
“Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial," pungkasnya.