- Dinkes DKI Jakarta memastikan tidak ada tenaga kesehatan Pemprov DKI yang terlibat perundungan pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan pada 7 Agustus 2026.
- Hasil penelusuran menunjukkan satu tenaga kesehatan yang diduga terlibat bekerja di rumah sakit lain di wilayah Jakarta dan bukan pegawai Pemprov DKI.
- Dinkes DKI Jakarta berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit terkait dan organisasi profesi untuk melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Suara.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan tidak ada tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terlibat dalam dugaan perundungan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, di media sosial.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap identitas sejumlah akun tenaga kesehatan yang diduga mencibir Yurizal melalui platform Threads.
"Hasil penelusuran kami, dari lima tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terindikasi melakukan tindakan pencibiran di media sosial, tidak ada satu pun yang merupakan nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI," kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, Ani mengungkapkan terdapat satu tenaga kesehatan yang bekerja di salah satu rumah sakit di Jakarta dan diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun, tenaga kesehatan itu bukan pegawai maupun tenaga medis di bawah naungan Pemprov DKI.
"Memang ada salah satu yang bekerja di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta," ujarnya.
Menurut Ani, Dinkes DKI tetap akan berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit terkait sebagai bagian dari pembinaan profesi.
"Dalam hal ini, kapasitas Pemprov adalah melakukan koordinasi dengan pimpinan rumah sakit. Pembinaan tenaga kesehatan pada dasarnya merupakan kerja bersama antara Dinas Kesehatan, organisasi profesi, KKI, dan tentunya tindak lanjut secara detail menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit yang bersangkutan," jelasnya.
Saat ditanya apakah ada lebih dari satu tenaga kesehatan yang bekerja di Jakarta, Ani menegaskan hanya terdapat satu orang.
"Dan itu bukan ASN DKI, bukan tenaga kesehatan maupun tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik DKI. Kalau di 31 RSUD dan seluruh puskesmas milik Pemprov, tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengingatkan seluruh tenaga kesehatan di lingkungan Pemprov DKI agar tidak melakukan tindakan yang merendahkan atau mendiskriminasi pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan.
"Karena BPJS Kesehatan ini dilindungi oleh undang-undang," kata Pramono, Kamis (6/8/2026).