- Naskah PPHN akan dibuka untuk publik setelah 17 Agustus 2026.
- Badan Pengkajian MPR sedang mengkaji payung hukum yang tepat karena Putusan MK 2023 membuat TAP MPR tidak mengikat lembaga luar.
- MPR melibatkan perguruan tinggi dan pemerhati ketatanegaraan agar PPHN menjadi panduan pembangunan nasional jangka panjang berbagai periode kepresidenan.
Suara.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dibuka kepada publik setelah 17 Agustus 2026. Langkah itu dilakukan agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum arah pembangunan jangka panjang tersebut ditetapkan.
Muzani mengatakan dirinya akan meminta Badan Pengkajian MPR RI mempublikasikan draf PPHN sehingga bisa dikaji oleh berbagai kalangan.
“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca,” kata Muzani di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Muzani, Badan Pengkajian saat ini masih mengkaji bentuk payung hukum yang paling tepat untuk mengatur PPHN. Karena itu, proses penyusunannya perlu melibatkan masyarakat, terutama para pemerhati ketatanegaraan.
Ia menjelaskan penyusunan naskah PPHN sebenarnya telah berlangsung sejak dua periode kepemimpinan MPR dan melibatkan sejumlah perguruan tinggi. Kini, MPR ingin memperluas partisipasi publik agar substansi PPHN semakin matang.
“Sehingga sebaiknya ini setelah selesai, dibaca kembali para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan, semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” ujarnya.
Muzani menegaskan PPHN bukan sekadar dokumen kebijakan untuk satu pemerintahan, melainkan panduan filosofis yang menjadi arah pembangunan nasional dalam jangka panjang.
Karena itu, PPHN diharapkan dapat menjadi acuan bagi setiap pemerintahan, tanpa bergantung pada pergantian presiden.
“Kita berharap itu menjadi panduan bagi masa kepresidenan-kepresidenan yang akan datang karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode,” katanya.
Pembahasan mengenai PPHN menjadi salah satu agenda rapat gabungan MPR RI pada Rabu (5/8/2026). Dalam rapat tersebut, muncul pembahasan mengenai produk hukum yang dapat membuat PPHN mengikat seluruh lembaga negara.
Muzani mengakui persoalan itu masih dikaji karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 yang menyatakan Ketetapan MPR tidak lagi dapat mengikat lembaga di luar MPR.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu mengikat di luar MPR. Karena itu, ini menjadi pembahasan kami,” ujarnya.
Menurut Muzani, MPR masih membutuhkan waktu untuk menentukan dasar hukum yang paling tepat agar PPHN memiliki kekuatan mengikat. Termasuk, kemungkinan melakukan amendemen konstitusi yang masih akan dibahas dalam rapat gabungan berikutnya.
“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” tuturnya. (Antara)