- LPSK akan mendatangi keluarga Sutrimo di Banyumas untuk memberikan pendampingan.
- Sutrimo yang merupakan kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditemukan meninggal tidak wajar di Jakarta pada Juli 2026.
- Polda Metro Jaya berencana melakukan ekshumasi jasad korban guna menyelidiki penyebab pasti kematian.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi keluarga Sutrimo di Banyumas, jawa Tengah untuk memberikan pendampingan. Langkah proaktif tersebut diambil di tengah upaya polisi mengungkap kasus kematian tidak wajar Sutrimo yang pernah bekerja sebagai kepala rumah tangga atau karumga mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Komisioner LPSK Susilaningtias mengatakan lembaganya memilih menjemput bola dalam kasus tersebut setelah keluarga Sutrimo meminta perlindungan.
"Kami akan ke keluarga secepatnya," kata Susi kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Susi menjelaskan, LPSK tetap akan melakukan penelaahan sebelum memberikan perlindungan secara penuh.
Namun, apabila ditemukan adanya kebutuhan perlindungan yang mendesak, langkah perlindungan darurat dapat langsung diberikan.
"Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat," ungkapnya.
Langkah LPSK itu muncul di tengah penyelidikan yang terus berjalan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, sementara keluarga korban juga membuat laporan terpisah di Polresta Banyumas.
Polisi kini berencana melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo untuk memastikan penyebab kematiannya. Polda Metro Jaya menyebut proses tersebut akan segera dilakukan guna menjawab dugaan adanya kematian tidak wajar.
![Petugas ambulans dan dua orang yang mengaku sebagai 'kemanan Jakarta' saat menyerahkan jenazah Sutrimo. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/30/51517-sutrimo.jpg)
Kejanggalan
Kematian Sutrimo sebelumnya menyisakan sejumlah tanda tanya.
Pria berusia 42 tahun itu ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Ia sempat dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Sejumlah saksi menyebut korban ditemukan dengan kondisi mulut berbusa. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan penyebab kematian maupun memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Jenazah Sutrimo kemudian dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Namun, proses pemulangan dan pemakamannya juga memunculkan sejumlah pertanyaan.
Pemerintah Desa Wlahar menerima informasi bahwa Sutrimo meninggal akibat angin duduk.
Jenazah yang semula diperkirakan tiba menjelang sore baru sampai di desa sekitar pukul 22.00 WIB dan dimakamkan sekitar tengah malam.
Rombongan pengantar disebut hanya membawa sejumlah dokumen, KTP, dan santunan. Barang pribadi korban, termasuk telepon genggam, tidak diserahkan kepada keluarga.
Dua pengantar yang mengenakan jaket hijau juga disebut hanya memperkenalkan diri sebagai "keamanan Jakarta".
Penyidik Polda Metro Jaya telah melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kematian Sutrimo.
Dengan rencana LPSK menjemput bola keluarga dan kemungkinan perlindungan darurat, proses pengungkapan kematian Sutrimo kini mendapat lapisan pengamanan baru di tengah upaya polisi mencari penyebab pasti kematiannya.