- Keluarga almarhum Sutrimo melaporkan kematian ke Polresta Banyumas pada Sabtu 8 Agustus 2026.
- Laporan hukum dibuat demi mencari kepastian penyebab kematian akibat banyaknya rumor meresahkan di masyarakat.
- Keluarga menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian dan siap kooperatif jalani otopsi.
Suara.com - Keluarga almarhum Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian penyebab kematian almarhum.
Laporan tersebut resmi diterima Polresta Banyumas dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Langkah hukum ini diambil usai keluarga mempertimbangkan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menyampaikan bahwa saat jenazah tiba di rumah, pihak keluarga tidak menemukan hal yang mencurigakan.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.
Awalnya, keluarga telah mengikhlaskan kepulangan almarhum. Namun, banyaknya rumor yang beredar dinilai mengganggu ketenangan keluarga dan warga sekitar.
“Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” ujarnya.
Pembahasan internal keluarga berlangsung selama dua hari sebelum akhirnya sepakat membuat laporan resmi.
Pihak keluarga menyerahkan seluruh penelusuran kepada penyidik tanpa menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor.
“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” kata Aan.
Masyarakat dan media diimbau untuk tidak membuat spekulasi mendahului hasil penyelidikan resmi kepolisian. Ibu almarhum saat ini masih dalam kondisi terpukul.
“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” ucapnya.
Anggota keluarga almarhum, Abi, menegaskan siap kooperatif jika penyidik memerlukan tindakan medis lanjutan seperti ekshumasi dan otopsi demi kepastian hukum.
Kakak tiri Sutrimo, Tukim, menambahkan bahwa jenazah tidak memperlihatkan kejanggalan saat pertama kali diperiksa keluarga di rumah duka.
Keluarga mengonfirmasi telah menerima KTP almarhum, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta surat keterangan dari rumah sakit, sedangkan ponsel milik Sutrimo dilaporkan belum diterima.