- Deputi Sekretaris CfDS UGM, Iradat Wirid, menyatakan kasus mutilasi di Depok pada Senin (10/8/2026) tidak boleh menjadi alasan memblokir aplikasi kencan.
- Pemerintah harus membedakan tata kelola platform digital yang sah dengan tindak kejahatan fisik yang murni dilakukan oleh oknum pengguna.
- Platform digital didorong memperkuat sistem peringatan dini dan edukasi pengguna guna mencegah risiko tindak kriminal lanjutan.
Suara.com - Kasus mutilasi di Depok yang melibatkan Saepul dan korbannya pria berinisial K (51) yang disebut berkenalan melalui aplikasi berbasis komunitas LGBTQ memicu sorotan terhadap keberadaan platform kencan digital.
Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid mengingatkan agar tindak kejahatan tersebut tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menyalahkan atau memblokir aplikasi.
Menurutnya, perlu dibedakan antara tata kelola platform digital dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh penggunanya.
Dia bilang kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap platform digital pada dasarnya berkaitan dengan aspek administratif dan teknis.
Sehingga memang tidak ada dasar untuk melakukan pemblokiran hanya karena sebuah aplikasi digunakan oleh komunitas tertentu.
"Jadi kalau misalnya secara administratif itu terpenuhi dan secara PDP (Pelindungan Data Pribadi) itu juga terpenuhi, menurut saya tidak ada pelarangan itu, so far begitu ya, tidak ada indikator untuk melakukan pelarangan berbasis komunitas untuk aplikasinya." Kata Iradat kepada Suara.com, Senin (10/8/2026).
Disampaikan Iradat, platform digital memiliki sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, sanksi terhadap sebuah aplikasi seharusnya diberikan berdasarkan adanya pelanggaran yang dilakukan platform. Bukan semata-mata karena tindak kriminal terjadi melalui platform tersebut.
"Mungkin ada skema-skema atau ada tahapan-tahapannya sehingga tidak bisa juga langsung diblokir kecuali memang dia melanggar langsung undang-undang PDP-nya begitu," tandasnya.
Iradat menjelaskan ada tiga ranah yang harus dipisahkan secara tegas dalam melihat kasus tindak pidana yang bermula dari aplikasi kencan.
Ranah pertama adalah tata kelola platform digital yang memiliki regulasi mandiri terkait mekanisme verifikasi dan keamanan data.
Ranah kedua adalah tindak kejahatan fisik itu sendiri, yang bisa terjadi di platform komunikasi mana pun tanpa terbatas pada aplikasi tertentu.
Kemudian ranah ketiga adalah perlunya edukasi dan mekanisme peringatan dini bagi pengguna.
"Soal kejahatannya, jadi ini hal yang berbeda lagi. Ini bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di aplikasi, tapi juga di chat messenger atau bahkan di platform-platform media sosial lain," ujarnya.
Fokus utama seharusnya diarahkan pada dugaan motif kriminal pelaku serta pemeriksaan apakah platform memang melakukan pelanggaran.
Kendati demikian, menurut dia, pemerintah tetap perlu mengecek apakah dalam sebuah kasus terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh platform, misalnya penggunaan atau penyebaran data pengguna secara tidak transparan.
Jika platform terbukti mengambil data secara ilegal atau sengaja dirancang untuk melakukan penipuan, tindakan tegas dapat dilakukan.
Di sisi lain, Iradat justru mendorong pemerintah dan pengelola aplikasi memperkuat sistem peringatan bagi pengguna.
Menurutnya, platform dapat berperan mencegah tindak kejahatan dengan memberikan edukasi mengenai risiko membagikan nomor telepon, bertemu dengan orang yang baru dikenal, maupun memberikan informasi pribadi.
"Nah saya rasa justru aplikasi kalau di Indonesia dalam konteks adanya potensi kejahatan mungkin bisa didorong ke sana. Jadi platform diminta untuk edukasi terus ke orang yang menggunakannya," tandasnya.
Menurut Iradat, kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap platform semestinya berbasis pada pelanggaran konkret, terutama jika menyangkut data pribadi dan data sensitif.
"Jadi tidak bisa kita mengambil satu kejadian menjadi kayak aplikasinya yang salah. Kalau kayak gitu nanti setiap aplikasi yang menyebarkan atau melakukan kesalahan dari user-nya semuanya kena blokir, kecuali memang ada intensi dari platformnya untuk melakukan kejahatan atau mendorong orang untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.