Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private

Andi Ahmad S

Senin, 10 Agustus 2026 | 15:20 WIB
Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private
Ilustrasi Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor [Chat GPT]
baca 10 detik
  • Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor menyita lebih dari satu juta butir obat keras ilegal antara Mei hingga Juli 2026.
  • Peredaran obat keras ilegal di Bogor melibatkan toko kelontong dan konter HP sebagai tempat kamuflase penjualan oleh pengedar.
  • Pemerintah dan kepolisian di Bogor melibatkan warga untuk melaporkan peredaran obat keras ilegal guna menekan penyalahgunaannya.

Suara.com - Di sudut Kota Bogor, kehidupan berjalan seperti biasa. Orang-orang lalu lalang membeli beras di toko kelontong atau mengisi ulang kuota internet di konter HP.

Namun, di balik transaksi sederhana sehari-hari itu, tersimpan riak bisnis gelap yang beroperasi rapi di bawah radar hukum peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) secara ilegal.

Sebut saja Joni (nama samaran). Sosoknya mewakili fenomena kelam yang makin marak di perkotaan. Ia tak sekadar menjadi penikmat efek tenang sesaat dari obat-obatan seperti Tramadol, tetapi juga menjadi gerbang masuk bagi orang lain untuk mengaksesnya.

Joni memerankan dua posisi sekaligus, pengguna sekaligus pengedar.

“Toko kamuflase. Dimana dia tokonya tuh bisa berbentuknya toko sembako hingga konter HP dan lain-lain,” terangnya kepada Suara.com, belum lama ini.

Berdasarkan pengakuan Joni membuka satu sisi persoalan peredaran obat keras di Bogor, bagaimana obat yang semestinya berada dalam rantai distribusi dan pelayanan kefarmasian dapat ditemukan di luar jalur tersebut.

Di jaringan yang dikenalnya, Joni menyebut tidak hanya tramadol. Ada pula obat keras lain yang diperdagangkan secara ilegal.

Peredarannya pun tidak berhenti pada satu wilayah administratif.

“Jadi kalau teman gue ada yang di kabupaten, bisa gue ke kabupaten. Kalau teman gue yang di kota, gue bisa ke kota. Jadi tergantung pesanan aja,” katanya.

baca juga

Ratusan Ribu Butir OKT Disita

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri, saat memberikan tanggapan dan respons terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. [Dziharul Islam Nusantara/Suarabogor]
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri, saat memberikan tanggapan dan respons terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. [Dziharul Islam Nusantara/Suarabogor]

Data penindakan aparat menunjukkan peredaran obat keras di Bogor bukan perkara kecil.

Sepanjang Mei hingga 29 Juli 2026, Polresta Bogor Kota menyita 212.782 butir obat keras tertentu dan 870 butir psikotropika.

Pada pengungkapan itu, polisi menemukan dua lokasi penyimpanan OKT dalam junlah besar. Sekitar 112.000 butir ditemukan di Cimahpar dan 51.455 butir lainnya di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor.

Di Kabupaten Bogor, angkanya bahkan menembus lebih dari satu juta butir.

Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu sepanjang Mei hingga Juli 2026.

Sebanyak 95 tersangka diamankan, terdiri atas 91 laki-laki dan empat perempuan, dengan barang bukti lebih dari satu juta butir OKT.

Besarnya barang bukti tersebut menempatkan pengakuan Joni dalam konteks yang lebih luas.

Ada pasar, jaringan, serta pasokan yang membuat obat keras tetap dapat beredar di luar sarana resmi.

Dari Mulut ke Mulut hingga Media Sosial

Joni mengatakan jaringan peredaran yang dikenalnya banyak bertumpu pada hubungan pertemanan dan komunikasi tertutup.

“Awalnya gue dari mulut ke mulut. Teman gue punya teman, nah dikenalin lah ke gue, sampai akhirnya sekarang akrab,” katanya.

Relasi tersebut perlahan membangun kepercayaan antara pembeli, pengedar, dan pemasok.

Media sosial juga pernah ia temukan digunakan untuk menawarkan obat keras.

Akun yang digunakan, menurut Joni, tidak secara terbuka menunjukkan aktivitas penjualan obat.

“Akun Instagram nya di private pasti. Akunnya berkamuflase juga sama kaya toko untuk sekarang-sekarang lebih ke nama orang biasa aja sih, kaya akun milik orang aja gitu,” terang Joni.

Pola semacam itu menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan karena penjualan tidak selalu berlangsung melalui sarana fisik yang mudah diperiksa.

Kepala BPOM Bogor Henry Handoyo mengatakan BPOM melakukan pengawasan siber terhadap peredaran obat secara daring.

Penjualan obat melalui sistem elektronik resmi memiliki ketentuan tersendiri, obat keras yang mensyaratkan resep tetap harus mengikuti prosedur pelayanan kefarmasian.

Jika ditemukan peredaran obat yang melanggar ketentuan di ruang digital, BPOM dapat melakukan upaya penghapusan atau penurunan paksa suatu unggahan oleh platform karena melanggar aturan.

“Dari patroli cyber, tentu saja akan ada upaya takedown, atau kalau memang sudah masif, mungkin akan ada penelusuran lebih lanjut,” kata Henry.

Cerita Joni dan penjelasan BPOM bertemu pada satu titik, peredaran obat keras kini tidak hanya menjadi persoalan pengawasan toko dan apotek, tetapi juga ruang digital dan jaringan tertutup.

Pekerja, Mahasiswa hingga Pelajar Ada di Lingkaran Pembeli

Joni mengatakan pembeli dalam jaringan yang dikenalnya banyak berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa hingga pekerja.

“Kalau untuk market gue, paling pelajar mahasiswa sampai kelompok pekerja,” kata dia.

Pengakuan tersebut sejalan dengan perhatian BPOM terhadap kelompok usia muda.

Henry mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, pelajar dan mahasiswa termasu kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.

Kerentanan itu semakin besar ketika obat dipromosikan seolah-olah dapat menunjang aktivitas atau produktivitas.

“Pelajar dan mahasiswa rata-rata penggunanya itu, karena mereka kan kalangan dengan usia yang rentan dan mereka kan coba-coba ya. Apalagi kalau dengan iming-iming, misalnya meningkatkan rasa efek peningkatan produktivitas, nyaman dan tenang ,itu mereka mudah tergiur pasti,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri juga menemukan kecenderungan serupa dari perkara yang ditangani kepolisian.

“Dalam pengungkapan yang didapatkan oleh kita, kebanyakan adalah anak-anak remaja yang di situ banyak juga anak-anak pengangguran,” kata dia.

Keterangan tiga sumber tersebut memang tidak dapat serta-merta digunakan untuk menyimpulkan seluruh pengguna OKT di Bogor berasal dari kelompok usia muda.

Akan tetapi, masing-masing menunjukkan adanya kelompok remaja, pelajar, mahasiswa hingga pekerja dalam lingkaran penyalahgunaan yang ditemukan atau mereka ketahui.

Pertanyaan Besarnya: Dari Mana Obat Itu Keluar?

Pengakuan Joni memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar.

Jika obat keras memiliki rantai distribusi resmi dan pengawasan berlapis, bagaimana obat tersebut dapat sampai ke jaringan ilegal?

BPOM Bogor menyebut pengawasan dilakukan sejak tingkat distribusi.

Henry menjelaskan pedagang besar farmasi atau PBF harus memenuhi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). PBF tidak dapat sembarangan memperoleh maupun menyalurkan obat.

“Ketika PBF menerima suplai obat, harus menerapkan kualifikasi terhadap pemasoknya, dan dikualifikasi pelanggannya, ketika menyalurkan obat juga harus ke sarana-sarana yang resmi, sarana-sarana yang berwenang,” kata dia.

BPOM juga memeriksa dokumen pengadaan untuk memastikan sumber obat resmi sekaligus menelusuri pihak yang menerima penyaluran.

Pengawasan tersebut, kata Henry, penting untuk mencegah terjadinya pengalihan obat dari rantai yang seharusnya.

Henry mengatakan temuan penyimpangan dalam distribusi dapat masuk kategori serius dan berujung pada penghentian sementara kegiatan, dengan tetap mempertimbangkan apakah pelanggaran disebabkan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

Nah, dengan begitu, untuk memahami bagaimana tramadol sampai kepada orang seperti Joni, pengawasan tidak cukup berhenti pada pengedar jalanan, rantai obat pun perlu ditelusuri ke belakang.

175 Apotek dan 13 Toko Obat Diawasi

Di tingkat pelayanan, Dinas Kesehatan Kota Bogor mencatat 175 apotek dan 13 toko obat berada dalam lingkup pembinaan dan pengawasannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Erna Nuraena mengatakan seluruh sarana tersebut wajib memiliki izin usaha yang sah serta pelayanan kefarmasian dengsn sesuai standar.

“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dan peredaran obat keras di sarana pelayanan kefarmasian, khususnya apotek dan toko obat, guna memastikan masyarakat memperoleh obat yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Erna.

Pemeriksaan mencakup sumber pengadaan, penerimaan dan pencatatan obat, penyimpanan, penyerahan kepada pasien, stok dan mutasi hingga pengelolaan obat rusak atau kedaluwarsa.

Dokumen seperti faktur pembelian, kartu stok serta catatan penerimaan dan pengeluaran juga dapat diperiksa untuk memastikan obat dapat ditelusuri.

Di atas kertas, mekanisme itu membentuk rantai pengawasan dari distributor hingga sarana pelayanan. Namun temuan aparat dan cerita Joni menunjukkan masih ada obat yang berhasil mencapai pasar ilegal.

Permintaan Membuat Pasar Tetap Hidup

Menurut Henry, persoalan tidak hanya berada pada sisi pasokan, permintaan masyarakat ikut menciptakan ruang bagi transaksi obat keras di luar ketentuan.

Ia mencontohkan masyarakat yang ingin memperoleh obat yang seharusnya menggunakan resep tetapi enggan terlebih dahulu memeriksakan diri kepada dokter.

“Ketika masyarakat tidak mau ke dokter, dengan adanya demand ini dari masyarakat, dan apotek yang mau mensupply, ya akhirnya terjadilah penyerahan antibiotik tanpa resep, atau obat keras tanpa resep,” katanya.

Pada obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, persoalan menjadi semakin kompleks karena terdapat permintaan berulang dari pengguna.

Cerita Joni memperlihatkan sisi lain dari mekanisme itu. Selama ada pembeli, jaringan penjualan memiliki alasan ekonomi untuk terus mencari pasokan.

Joni sendiri mengakui aktivitas tersebut memberinya keuntungan sekaligus akses terhadap obat yang juga ia konsumsi.

“Jadi istilahnya gue juga dapet pemakaian gratis dan dapat cuan juga dari ngedarin itu,” katanya.

Sekilas, pengakuan itu memperlihatkan bagaimana posisi pengguna dan pengedar dapat bertumpang tindih dalam satu orang.

Dedi Mulyadi Libatkan Warga

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Maraknya peredaran OKT membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menggencarkan pemberantasan obat keras tertentu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong masyarakat berpartisipasi dengan melaporkan penjualan tramadol ilegal maupun peredaran minuman keras tanpa izin melalui kanal resmi ataupun media sosial.

Kebijakan itu menempatkan warga sebagai bagian dari pengawasan.

Di Kota Bogor, kepolisian juga meminta masyarakat tidak takut memberikan informasi.

“Jadi tidak usah khawatir masyarakat apabila menemukan ada tempat penjualan warung tramadol atau apa silakan laporkan pada kami pihak kepolisian,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri.

Menurut dia, informasi warga dibutuhkan aparat untuk membantu mengungkap jaringan peredaran.

BNNK: Semua Pihak Harus Bergerak Sesuai Kewenangan

Kepala BNNK Bogor Kombes Pol Anggun Cahyono mengatakan kewenangan pengawasan dan penyidikan obat keras telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sesuai dengan Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan kewenangan pengawasan dan penyidikannya oleh penyidik Polri dan PPNS dalam hal ini adalah Polres dan BPOM,” kata Anggun.

BNNK, kata dia, mendorong kolaborasi lintas unsur.

“BNNK Bogor senantiasa mendorong seluruh stakeholder dan komponen masyarakat, tokoh agama, Pemda dan penegak hukum yang berwenang di bidang pengawasan dan penyidikan obat keras agar dapat optimal sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing,” ujarnya.

Dengan begitu, pemberantasan tidak semata-mata diletakkan pada polisi, ada BPOM yang mengawasi distribusi, Dinas Kesehatan yang membina dan mengawasi sarana kefarmasian, aparat yang menangani dugan tindak pidana, serta masyarakat sebagai sumber informasi lapangan.

Sanksi Bisa Berujung Pidana

Pelanggaran pada sarana kefarmasian dapat ditindak secara administratif maupun jika memenuhi unsur tertentu, masuk ke ranah pidana.

Ali mengatakan tindakan terhadap apotek dilakukan sesuai tingkat pelanggaran.

“Kalau apotik ditemukan laporan pelanggaran, itu sanksi itu kan ada dua mas, ada sanksi administratif, ada sanksi pidana,” katanya.

Pelanggaran dapat ditindak mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan hingga rekomendasi pencabutan izin.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga memuat ketentuan pidana terkait sediaan farmasi.

Pasal 435 mengatur ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar terhadap perbuatan tertentu terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Sementara Pasal 436 ayat (2) memuat ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan atau perbekalan kesehatan lainnya tanpa izin atau kewenangan yang sah.

Joni Hanya Satu Mata Rantai

Joni hanyalah satu orang dalam rantai panjang itu.

Di tingkat paling dekat dengan pengguna, ia menggambarkan bagaimana relasi pertemanan, jaringan tertutup, tempat penjualan terselubung hingga media sosial membuat obat keras tetap berpindah tangan.

Di tingkat penindakan, polisi menemukan ratusan ribu hingga lebih dari satu juta butir OKT dalam serangkaian pengungkapan di Kota dan Kabupaten Bogor.

Sementara di tingkat pengawasan, BPOM dan Dinas Kesehatan menyatakan mekanisme telah dibangun untuk memastikan obat berasal dari sumber resmi, disalurkan kepada sarana berwenang, tercatat, dan diberikan sesuai ketentuan.

Di antara dua dunia itulah pertanyaan terpenting berada.

Infografis Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private [Suara.com]
Infografis Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private [Suara.com]

Di titik mana obat yang semestinya berada dalam rantai resmi itu berpindah ke pasar ilegal?

Pengakuan seorang pengedar tidak cukup untuk menjawabnya. Namun cerita Joni memperlihatkan apa yang terjadi ketika obat tersebut telah mencapai ujung lain dari rantai, barang beredar, jaringan pembeli terbentuk, dan permintaan membuat pasar tetap hidup.

Henry mengingatkan agar masyarakat, terutama kelompok usia muda, menjauhi penyalahgunaan obat.

“Hindari obat-obat tersebut karena itu bisa jadi akan merusak dan mempertaruhkan masa depan kita,” katanya.

Ketika pemerintah Jawa Barat kini mengajak warga ikut memburu peredaran tramadol ilegal, tantangannya bukan hanya menemukan siapa yang menjual di ujung jalan.

Lebih jauh dari itu, pengawasan harus mampu menjawab dari mana obat berasal, di mana rantai distribusinya terputus, dan bagaimana ratusan ribu butir OKT dapat keluar dari jalur yang seharusnya terkendali sebelum akhirnya sampai kepada orang-orang seperti Joni.

Baginya, menjual tramadol bukan hanya membuatnya tetap memiliki akses terhadap obat yang juga ia konsumsi. Aktivitas itu turut menghasilkan keuntungan.

Joni mengaku mampu menjual hingga 440 butir obat keras dalam sebulan. Dari setiap lembar yang terjual, ia menyebut mengambil keuntungan sekitar Rp20 ribu.

“Nah, dari satu selembarnya itu gue cuan (untung) tuh Rp20.000 satu lembarnya. Berarti kalau misalkan kali 11, berarti kan gue cuan atau untung per boksnya Rp220.000,” kata Joni.

Dalam satu bulan Ia dapat menjual sekitar empat boks.

Maka dari itu, Joni memperkirakan keuntungan bersih yang diperolehnya dapat mencapai sekitar Rp1,2 juta per bulan.

Sementara untuk perputaran uang dari penjualan, Joni mengklaim omzet kotornya dapat mencapai sekitar Rp3 juta.

Angka tersebut merupakan perhitungan Joni sendiri berdasarkan jumlah obat yang biasa ia jual.

Namun keuntungan uang bukan satu-satunya yang ia peroleh.

Joni mengaku sebagai pengguna tramadol sehingga sebagian akses terhadap obat tersebut juga dimanfaatkan untuk konsumsi pribadinya.

Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya motif ekonomi dalam aktivitas penjualan yang dilakukan Joni sekaligus posisi gandanya sebagai pengedar dan pengguna.

Dalam kasus Joni, uang hasil penjualan dan akses terhadap obat berjalan beriringan.

Keterangan Joni tersebut merupakan pengakuan pribadi mengenai aktivitas dan keuntungan yang ia peroleh.

Angka penjualan maupun keuntungan yang disebutkannya belum dapat menggambarkan besaran keuntungan seluruh jaringan peredaran OKT di Bogor.

Kontributor: Dziharul Islam Nusantara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Posyandu ke Pariwisata: Bagaimana Kesehatan Jadi Pondasi Desa Wisata Les Buleleng

Dari Posyandu ke Pariwisata: Bagaimana Kesehatan Jadi Pondasi Desa Wisata Les Buleleng

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Dari Kemiren untuk Kemiren: Kiprah Kang Edai Bersama Astra

Dari Kemiren untuk Kemiren: Kiprah Kang Edai Bersama Astra

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal

Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar

Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Terkini

Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km

Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Pasar Modal RI Sukses Himpun Dana Rp 125 T di Semester I 2026, Jumlah Investor 28 Juta

Pasar Modal RI Sukses Himpun Dana Rp 125 T di Semester I 2026, Jumlah Investor 28 Juta

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Asus ProArt OLED PA279CDV dan PA329CDV Hadir dengan Panel QD-OLED 4K dan Akurasi Warna Mutlak

Asus ProArt OLED PA279CDV dan PA329CDV Hadir dengan Panel QD-OLED 4K dan Akurasi Warna Mutlak

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private

Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Parti Libur 2026 Pecahkan Rekor 18 Ribu Penonton dan Kolaborasi Mistis

Parti Libur 2026 Pecahkan Rekor 18 Ribu Penonton dan Kolaborasi Mistis

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Sam and Dave Dig a Hole, Buku Lucu yang Membuat Anak Ikut Menjadi Detektif

Sam and Dave Dig a Hole, Buku Lucu yang Membuat Anak Ikut Menjadi Detektif

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:15 WIB

10 Sifat Buruk Zodiak Taurus yang Jarang Diketahui Orang

10 Sifat Buruk Zodiak Taurus yang Jarang Diketahui Orang

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja

Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:14 WIB

BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat

BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat

Bekaci | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan

Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:10 WIB

×