- Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang melaporkan temuan ratusan senjata api dan narkoba di area sekolah kepada kepolisian.
- Kuasa hukum yayasan membantah sengketa internal dan menegaskan Indra Wargadalem bukan ahli waris sah para pendiri.
- Keluarga Indra Wargadalem diduga menguasai mayoritas suara dalam rapat pembina yayasan untuk melakukan berbagai pelanggaran hukum.
Suara.com - Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP) membantah polemik di Sekolah Islam Harapan Ibu, Jakarta Selatan, semata-mata merupakan konflik internal yayasan. Mereka menegaskan, persoalan tersebut telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum setelah ditemukan ratusan senjata di salah satu ruang sekolah.
Kuasa hukum YHI-PP menyebut temuan itu mencakup 995 pucuk senjata jenis pistol, satu senjata api laras panjang, serta alat pembuat peluru. Dalam perkembangan selanjutnya, ditemukan pula dua linting ganja, narkoba, bong, dan 25 keping video porno.
Senjata-senjata tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan milik Indra Wargadalem alias IWD. Menurut kuasa hukum, temuan tersebut tidak bisa direduksi sebagai perselisihan biasa di antara pengurus yayasan.
"Fakta tentang sekolah menjadi gudang senjata dan menyimpan narkoba hal ini tentu bukan konflik internal semata melainkan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir," tulis kuasa hukum dalam keterangannya.
Bantah Ada Sengketa Ahli Waris
Kuasa hukum YHI-PP juga membantah narasi yang menyebut polemik di yayasan merupakan sengketa antara ahli waris para pendiri.
Menurut mereka, tidak ada sengketa ahli waris dalam persoalan tersebut. Kuasa hukum juga menegaskan IWD bukan ahli waris salah satu pendiri yayasan.
"Dia orang luar yang masuk namun kemudian patut diduga ingin menguasai yayasan menjadi milik dan keluarganya," tulisnya.
Mereka turut membantah informasi yang menyebut keberadaan senjata di lingkungan sekolah berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Kuasa hukum menegaskan Sekolah Islam Harapan Ibu sejak awal berdiri tidak pernah memiliki kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Selain itu, area sekolah merupakan ruang yang digunakan anak-anak sehingga dinilai tidak memungkinkan dipakai untuk aktivitas menembak.
"Sejak sekolah berdiri tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak, karena tidak mungkin menembak diadakan didalam area sekolah juga, semua area sekolah adalah tempat terbuka untuk bermain anak, yang tentunya tidak aman untuk anak- anak (untuk kepentingan terbaik anak)," tegasnya.
Bantah Senjata Diketahui Pendiri
Kuasa hukum juga merespons narasi yang menyebut keberadaan senjata di ruang sekolah telah mendapat persetujuan almarhum Letjen TNI (Purn) KPH Soerjo Wirjohadipoetro, salah satu pendiri yayasan.
Mereka menyebut kondisi kesehatan Soerjo telah menurun sejak 2018. Pada sekitar 2020, ketika berusia 103 tahun, Soerjo disebut mengalami keterbatasan kemampuan hingga akhirnya meninggal dunia pada 2022 dalam usia 105 tahun.
Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan klaim bahwa almarhum mengetahui dan menyetujui keberadaan kegiatan menembak di lingkungan sekolah.