- Menteri LH Jumhur Hidayat berencana mengganti istilah pemulung menjadi pemilah sampah untuk memuliakan pekerja persampahan.
- Kementerian Ketenagakerjaan akan memasukkan istilah pemilah sampah ke dalam Kamus Besar Jabatan Indonesia secara sistematis.
- Pemerintah di RDF Rorotan Jakarta Utara berupaya mengubah pekerja informal menjadi formal melalui kontrak kerja resmi.
Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menilai pekerja di sektor persampahan perlu mendapat penghargaan lebih baik seiring meningkatnya kebutuhan pengelolaan sampah.
Menurut Jumhur, upaya memuliakan pekerja persampahan berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola sampah. Salah satu bentuknya adalah rencana pemerintah mengganti sebutan “pemulung” menjadi “pemilah sampah”.
"Ini satu langkah yang sangat baik. Di sini ada dua, soal memuliakan tenaga kerja dan juga mengelola sampah dengan baik. Ini satu tingkat penilaian dari meningkatnya peradaban kehidupan kita," kata dia.
Jumhur mengatakan perubahan penyebutan tersebut tidak berhenti pada pergantian istilah. Pemerintah juga tengah mendorong pekerja yang selama ini berada di sektor informal agar dapat masuk ke dalam hubungan kerja yang lebih formal.
"Mereka yang sekarang informal, itu nanti mereka akan bisa menjadi formal karena mereka akan mungkin berkontrak kerja dengan yang disebut dengan PRO," paparnya.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pekerjaan mengelola dan memilah sampah dapat dipandang sebagai profesi yang memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat.
Bakal Masuk Sistem Ketenagakerjaan
![Ilustrasi pemulung. [4G WONG/Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/06/99925-ilustrasi-pemulung.jpg)
Rencana perubahan istilah tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Kementerian LH.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah akan memasukkan istilah “pemilah sampah” ke dalam Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI) yang baru.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujarnya di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, pencantuman istilah tersebut dalam KBJI membuat perubahan nama pekerjaan dapat berlaku secara sistematis, bukan hanya menjadi perubahan penyebutan di masyarakat.
"Insyaallah, kami akan segera keluarkan KBJI-nya ya, Kamus Besar Jabatan Indonesia-nya. Sehingga ini kemudian bisa secara sistem untuk mengubah nama pekerjaan yang mulia ini," tutur Yassierli.
Dengan masuknya “pemilah sampah” ke dalam sistem klasifikasi jabatan, pemerintah berharap keberadaan pekerja persampahan semakin diakui secara formal.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pekerja sektor informal persampahan memiliki hubungan kerja yang lebih jelas dan memperoleh penghargaan yang lebih layak atas perannya dalam pengelolaan sampah.