- Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa 12 dari 22 saksi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Pemeriksaan saksi dari unsur swasta dan pegawai BGN bertujuan melengkapi alat bukti kasus korupsi program MBG.
- Penyidikan dilakukan untuk meruntutkan konstruksi perkara serta menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi.
Suara.com - Tim Sembilan Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil 22 saksi untuk diperiksa dalam dugaan kasus rasuah tersebut. Namun, hanya 12 saksi yang hadir dan memberikan keterangan pada Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan 12 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta hingga pegawai internal BGN.
Mereka yang diperiksa di antaranya:
- O, selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
- RHG, selaku Pegawai BGN.
- WH, selaku pihak Yayasan TBCS.
- GDF, selaku Pegawai BGN.
- Z, selaku Pegawai BGN.
- YCS.
- RRNWP, selaku Sekretaris Kepala BGN.
- RE, selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
- Pihak PT KSK.
- Direktur PT BPK.
- AR, selaku Direktur PT EC.
- DRP, selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Anang mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti, meruntutkan konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan melakukan proses penyidikan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Kejagung, lanjut Anang, juga akan terus menyampaikan informasi kepada publik mengenai perkembangan dan kelanjutan proses penyidikan kasus tersebut.
Reporter: Alif Bintang