- Kejagung memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi program MBG.
- Pemeriksaan saksi internal BGN dan pihak swasta dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti.
- Penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tenaga pendukung Pelaksana Tugas (Plt) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tablet hingga sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kedua saksi tersebut diperiksa bersama 10 saksi lainnya oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik sebelumnya memanggil 22 orang untuk diperiksa. Namun, hanya 12 saksi yang hadir dan memenuhi panggilan penyidik.
Salah satunya O, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai tenaga pendukung Plt PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen terkait pengadaan tablet pada BGN. Saksi lain yang diperiksa adalah RRNWP selaku sekretaris Kepala BGN.
Selain keduanya, penyidik memeriksa sejumlah pegawai BGN, pihak yayasan, pihak swasta, jajaran perusahaan, hingga kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berikut 12 saksi yang diperiksa Kejagung:
1. O selaku tenaga pendukung Plt PPK pengadaan tablet pada BGN;
2. RHG selaku pegawai BGN;
3. WH selaku pihak Yayasan TBCS;
4. GDF selaku pegawai BGN;
5. Z selaku pegawai BGN;
6. YCS;
7. RRNWP selaku sekretaris Kepala BGN;
8. RE selaku finance/staf keuangan PT GSN;
9. Pihak PT KSK;
10. Direktur PT BPK;
11. AR selaku Direktur PT EC;
12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," jelas Anang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Kejagung juga masih memperluas penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan program MBG.

Tujuh Orang Tersangka
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Pemeriksaan saksi dari lingkungan internal BGN, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengadaan tablet dan sekretariat pimpinan, menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai lebih jauh tata kelola program MBG serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.